Di Banyuwangi, Bayi Baru Lahir Dapat Akta Gratis  

Reporter

Sabtu, 16 November 2013 17:25 WIB

Ilustrasi bayi. ANTARA/Fiqman Sunandar

TEMPO.CO, Banyuwangi - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, Sabtu ,16 November 2013, meresmikan program Lahir Procot Pulang Bawa Akta yang digagas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Melalui program tersebut, Pemkab Banyuwangi memberikan kemudahan bagi warganya dalam mengurus akta lahir dan kartu keluarga. Proses pengurusannya hanya butuh waktu sehari. Bayi yang baru lahir langsung memiliki akta lahir. "Program ini pertama di Indonesia," kata Eko saat acara peresmiam program tersebut di Puskesmas Gitik, Banyuwangi.

Menurut Eko, selama ini banyak warga tidak memiliki akta kelahiran anaknya maupun kartu keluarga. Kendalanya, kepengurusan kedua dokumen kependudukan itu selama ini membutuhkan waktu cukup lama.

Dengan adanya terobosan yang dilakukan Pemkab Banyuwangi, kata Eko, memberikan jaminan kepada masyarakat untuk dengan mudah mendapatkan akta lahir dan kartu keluarga. "Kami akan mendorong kabupaten dan kota lainnya di Indonesia memberlakukan program seperti ini," ujarnya.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan program tersebut dilayani 45 puskesmas yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Program tersebut juga dilaksanakan oleh rumah sakit pemerintah dan lima rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi. Kelima rumah sakit tersebut adalah RS PKNU Rogojampi, RS Islam Fatimah, RS Islam Banyuwangi, RS Islam Al-Huda Genteng, dan RS Bhakti Husana, Krikilan, Glenmore.

Syarat yang dibutuhkan untuk kepengurusan akta lahir, di antaranya, adalah kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan nama calon bayi. “Ibu yang akan melahirkan harus sudah memiliki nama calon bayinya,” ucap Anas.

Menurut Anas, program Lahir Procot Pulang Bawa Akta merupakan implementasi dari reformasi birokrasi yang dilakukan di Banyuwangi dengan memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya kepada masyarakat.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?

Baca Selengkapnya

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.

Baca Selengkapnya

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Selengkapnya

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

15 Desember 2022

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.

Baca Selengkapnya