Hamdan Minta Polri Tangkap Otak Kerusuhan di MK  

Reporter

Jumat, 15 November 2013 14:22 WIB

Sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi diamankan oleh anggota Reserse Kriminal polres Jakarta Pusat, di Wisma Nusantara, Jakarta (14/11). Kericuhan terjadi setelah gugatan pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dari hasil Pembacaan putusan sengketa pilkada Provinsi Maluku. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengusut hingga tuntas pelaku dan dalang kerusuhan di ruang sidang. Hal ini juga sudah disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto agar proses hukum kepada pelaku dapat berjalan hingga dalang perusakan ditemukan. "Kami minta polisi mengusut dan memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku perusakan wibawa lembaga negara," kata Hamdan di kantornya, Jumat, 15 November 2013.

Menurut dia, para pelaku tak hanya melakukan tindakan anarkis di ruang sidang. Para pelaku dinilai telah menodai kewibawaan Mahkamah Konstitusi dan negara. Mereka dinilai tak menghargai demokrasi dan lembaga negara yang menjadi simbol kekuatan bangsa. "Ini tindakan tak bermoral dari pendukung," kata Hamdan.

Kerusuhan terjadi dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 14 November lalu. Kisruh tersebut membuat sejumlah barang di ruang Mahkamah Konstitusi hancur. Kerusuhan terjadi saat Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva hendak membacakan putusan terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Maluku bernomor perkara nomor 94/PHPU.D-XI/2013

Diduga pelaku adalah kubu pendukung pasangan Herman Adrian Koedoboen dan Daud Sangadji yang mengajukan perkara nomor 94/PHPU.D-XI/2013. Mereka mengamuk setelah Mahkamah menolak gugatan dan menguatkan putusan Komisi Pemilihan Umum yang tak meloloskan pasangan tersebut ke putaran kedua dalam pemilihan Gubernur Maluku. "Saya menyesalkan ini terjadi di ruang sidang. Ini insiden karena sebelumnya tak pernah terjadi," kata Hamdan.

Polisi sendiri sudah menangkap dan memeriksa 15 orang yang diduga terkait dengan kerusuhan di ruang sidang MK. Salah satu yang ditahan dan diperiksa adalah Daud Sangadji. (Baca: Pasca-rusuh, Pengamanan Gedung MK Diperketat)



FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terkait:


Haiyan, Topan Terkuat Sepanjang Abad
Peneliti: Akan Ada Topan Lebih Dahsyat dari Haiyan
Spesies Baru Kalajengking dari Lycia Kuno
Ini Ciri Kepribadian Berbagai Fan Musik
Penggemar Heavy Metal Cenderung Rendah Diri?

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya