Mantan Direktur PDAM Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

Kamis, 14 November 2013 22:32 WIB

Ilustrasi. ku.ac.ke

TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu, Ihsan Ramli, 4 tahun penjara. Ia terlibat dalam perkara korupsi pengadaan 540 ton tawas dengan nilai proyek sebesar Rp 1,755 miliar.


Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp 528 juta. "Dalam fakta persidangan terdakwa terbukti melanggar hukum dan menyalahguanakan wewenang," kata ketua majelis hakim, Siti Insirah, Kamis, 14 November 2013.


Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Menurut majelis hakim, yang beranggotakan Rendra dan Toton, terdakwa menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk rekanan secara langsung. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan rekananya Nurlia Genewati melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan koperasi,” tuturnya. Sementara terdakwa lain Nurlia Genewati, rekanan PDAM, divonis lebih ringan, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.


Temuan korupsi di tubuh PDAM Kota Bengkulu bermula dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu. Kuasa hukum terdakwa, Ihsan Ramli, Ahmad Nurdin, menyatakan belum memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan itu.




Advertising
Advertising

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya