TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap sedikitnya lima orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada saat pembacaan putusan sengketa pilkada Maluku. "Sedang diperiksa dan sudah kami amankan," ujar Kepala Bagian Operasional Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Apolo Sinambela di Gedung MK, Kamis, 14 November 2013.
Kelima orang itu diduga salah satu pendukung pemohon yang merasa tidak puas karena MK menolak gugatannya. Polisi masih belum memberikan keterangan nama kelima orang yang telah ditangkap itu.
Saat ini polisi juga telah memasang garis polisi di depan ruang sidang pleno yang tadi sempat dirusak massa. Dari pengamatan Tempo, tampak gagang pintu masuk ruang sidang patah, dua layar LCD pecah, podium-podium di dalam ruang sidang patah dan rusak. Selain itu, sejumlah mikrofon juga tampak hancur berkeping-keping karena dibanting massa.
Puluhan massa yang merasa tidak puas mulai mendesak masuk ke ruang sidang pleno. Beberapa satpam tak kuasa menahan amukan massa. Para hakim yang sedang membacakan putusan perkara kocar-kacir menghindari amukan massa. Selanjutnya puluhan orang itu mengobrak-abrik ruang sidang pleno MK. Mikrofon, kursi, dan segala macam perabotan di ruang sidang dilempar dan dibanting.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
5 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.