Vica Berniat Gugat Majelis Kehormatan Hakim  

Reporter

Rabu, 13 November 2013 21:05 WIB

Bekas hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Mojokerto - Tim pengacara bekas hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia, sedang menyiapkan gugatan atas putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memecat perempuan berusia 43 tahun itu. Vica berencana menggugat putusan MKH tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Putusan MKH bisa digugat, sekarang masih kami pertimbangkan," kata anggota tim pengacara Vica, Agung Widodo, saat jumpa pers di sebuah restoran di Mojokerto, Rabu, 13 November 2013.

Vica dipecat sebagai hakim karena dinilai melanggar kode etik akibat berselingkuh dengan sejumlah pria. Ihwal perselingkuhan itu dilaporkan sendiri oleh suaminya, Hisar Siringoringo. Meski dipecat, Vica masih mendapat tunjangan pensiun.

Koordinator tim pengacara Vica, Bobby Wijanarko, mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam proses pembuktian di MKH. Salah satunya, ia mengklaim, tuduhan perselingkuhan terhadap kliennya tidak terbukti. "Ketika kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan penggugat, tidak terbukti ada perselingkuhan walaupun bukti-bukti sudah diajukan," katanya.

Vica sendiri membantah berselingkuh. "Tuduhan perselingkuhan tidak terbukti dalam sidang MKH," katanya. Menurut dia, dia hanya mengakui dua kesalahan, yakni menerima tamu di rumahnya sampai larut malam serta bepergian ke Bali tanpa izin ketua pengadilan setempat. "Saya hanya mengakui dua kesalahan itu," ujar Vica, yang tampil modis dengan hijab warna-warni.

Soal tamu tengah malam, ujar dia, mereka bicara seputar urusan pembelian mobil. Adapun kepergiannya ke Bali dalam rangka menenangkan diri. Bagi dia, putusan MKH tidak adil jika ia hanya melakukan dua perbuatan itu. "Saya merasa kecewa," ujarnya.

Menurut Vica, tidak ada saksi yang melihatnya berselingkuh. Apalagi dalam perundang-undangan tidak diatur tentang perselingkuhan. "Perselingkuhan itu kan sumir, tidak disebutkan dalam pasal atau KUHP," ujar dia.

Menurut Vica, yang diatur dalam KUHP hanya tentang perzinahan (overspel). "Syarat overspel harus ada saksi, perbuatan memasukkan kelamin laki-laki ke kelamin perempuan, dan bukti-bukti lain," katanya. Vica merasa tidak pernah melakukan perbuatan itu dengan lelaki selain suaminya.

Bukti foto-foto mesranya dengan sejumlah lelaki yang pernah ditunjukkan dalam persidangan MKH, menurut Vica, juga bukan bukti kuat. "Itu foto-foto saya dengan teman-teman, tidak ada pose yang vulgar," katanya.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

2 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

8 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya