TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi, Selasa, 12 November 2013. Uji materi ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni Safaruddin, Habiburokhman, dan Andi Muhammad Asrun.
Mereka mengaku sebagai anggota Forum Pengacara Konstitusi. Dalam permohonan pengujian, ketiganya meminta Mahkamah menguji Perpu ini sebelum ditolak atau disetujui DPR. Dalam persidangan, Safaruddin menjelaskan jika Perpu ini disetujui DPR, maka apabila dalam 15 tahun dia menjadi hakim konstitusi, hak konstitusionalnya sebagai hakim yang independen terusik.
"Karena di Perpu itu ada keterlibatan lembaga lain dalam pembentukan panel ahli dan pengawasan hakim konstitusi," kata Safaruddin. "Atas dasar itulah kami sebagai advokat ingin menguji kembali dasar Perpu yang dimaksud."
Sedangkan menurut Habiburokhman, Perpu lahir pada situasi yang tidak mendesak. Perpu tersebut dibuat setelah bekas Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK. "Mestinya pemerintah mengeluarkan Perpu tentang pemberantasan korupsi," ujarnya.
Alasannya, kata Habiburokhman, bukan hanya Akil yang ditangkap KPK. Beberapa petinggi negara juga ditangkap dalam rentang waktu hampir bersamaan. Oleh karena itu, dia menilai Perpu ini melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang butuh jaminan hukum.
Sementara menurut Muhammad Andi Asrun, substansi dalam Perpu yang menyatakan syarat menjadi hakim konstitusi tidak boleh terlibat dalam parpol adalah bentuk diskriminasi. Padahal, kata Asrun, sebagai politikus tentunya timbul hasrat negarawan.
Selain itu, jika hakim konstitusi, selaku negarawan, diawasi oleh lembaga yang bukan dari negarawan, maka akan terjadi ketidakseimbangan. "Ini juga bakal mengancam independensi hakim konstitusi, dan kami sebagai advokat tidak ingin sistem independensi di peradilan hilang," ujar Asrun.
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Korupsi Hambalang | SBY Vs Jokowi | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita terpopuler lainnya:
5 Anak Pejabat yang Berurusan dengan Aparat
Dituding Peras Mandiri, Ini Jawaban Tempo
Ini Kejanggalan Tuduhan Jilbab Hitam pada Tempo
Andi Ayyub Sebut Suprapto Berniat Santet KPK
Di Twitter Farhat Singgung Ayu Tingting dan Enji
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaOrang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK
12 Maret 2020
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
5 Maret 2019
KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Baca SelengkapnyaIstri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK
6 April 2018
Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik
24 Agustus 2017
KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.
Baca SelengkapnyaJadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan
16 Agustus 2017
Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Resmi Ditahan KPK
26 Januari 2017
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
25 Januari 2017
KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.
Baca Selengkapnya