Begini Cara Kernel Menyamarkan Suap SKK Migas  

Reporter

Senin, 11 November 2013 20:01 WIB

Simon Gunawan Tanjaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, terdakwa kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menginstruksikan anak buahnya agar mencatat pengeluaran perusahaan sebesar US$ 700 ribu yang digunakan untuk menyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai utang-piutang.

Hal ini disampaikan Executive Finance Kernel Indonesia, Prima Hasim, dalam kesaksiannya untuk Simon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 November 2013. "Instruksi surat utang-piutang US$ 300 ribu, yang berutang Bu Mevi Ratanachaitong, cash flow US$ 300 ribu," kata dia, Senin, 11 November 2013.

Menurut Prima, Mevi merupakan adik Widodo Ratanachaitong, Komisaris Utama Kernel Indonesia yang mengaku sebagai pedagang minyak ke Rudi Rubiandini (waktu itu menjabat Kepala SKK Migas). "Setelah draft jadi, diserahkan ke Pak Simon melalui email," ujarnya.

Menurut Prima, Simon juga menginstruksikan dia untuk membuat draft surat utang-piutang lagi ke Mevi dengan nilai US$ 400 ribu setelah Kernel mendapat duit yang ditransfer dari Singapura, tepatnya dari World Petrolium Energy, Pte Ltd . "Tapi, saya belum sempat membuatkan, karena waktu itu pekerjaan menumpuk," ujarnya.

Prima pun mengakui tidak tahu uang tersebut apakah benar diutangkan ke Mevi atau tidak. "Yang US$ 300 ribu belum sempat ditindaklanjuti, yang US$ 400 ribu belum saya buatkan draft-nya, dan keburu digeledah KPK," ujarnya.

Hakim I Made Hendra melihat kejanggalan mengenai utang-piutang ini. Sebab, Prima menyebutkan Mevi tidak ada kaitan dengan Kernel, hanya bertindak sebagai adik Widodo. Lantas, hakim Made menanyakan apakah utang-piutang tersebut lazim dilakukan perusahaannya yang tidak bergerak di bidang pembiayaan. "Lazim," jawab Prima pelan.

Sebelumnya, komisaris PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya bersama Widodo Ratanachaitong diduga menyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini agar memenangkan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara.

Mereka diduga memberi uang sejumlah Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu. Pemberian uang dilakukan melalui Simon sebanyak dua kali. Pertama pada 26 Juli 2013, Widodo menghubungi Simon untuk menyiapkan uang US$ 300 ribu untuk diberikan ke Rudi melalui Devi Ardi, pelatih golf Rudi. Uang tersebut diambilkan dari rekening PT KOPL Indonesia di akun Bank Mandiri.

Yang kedua, pemberian uang ke Rudi melalui Devi Ardi oleh Simon pada 13 Agustus 2013. Itu pun setelah mendapat uang yang ditransfer dari Widodo ke rekening PT KOPL Indonesia sebesar US$ 400 ribu. Setelah Ardi mengantarkan uang tersebut ke rumah Rudi, ia dicokok KPK, begitu pula Rudi. Penangkapan dilanjutkan dengan sasaran Simon.

LINDA TRIANITA

Terpopuler
Curhat Suami Hakim Vica kepada Tempo
Memory Card Menguak Dugaan Perselingkuhan Vica
Suami Hakim Vica Terancam Dipecat Jadi Pendeta
Pelapor Dugaan Korupsi Atut Pernah Mau Dibunuh
Cerita Lengkap Megawati tentang Karier Jokowi
Jawara: Tomet Itu Penumpang di Dinasti Atut
Kesaksian Perawat: JFK Tewas oleh Peluru Berbeda
Bagaimana Kasus Adiguna di Mata Publik
Begini Ekspresi Jackie Kennedy Saat Suaminya Tewas
Kasus Mark-up Alkes, KPK Akan Periksa Airin

Berita terkait

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.

Baca Selengkapnya

Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.

Baca Selengkapnya

Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Baca Selengkapnya

Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.

Baca Selengkapnya

SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.

Baca Selengkapnya