Komisi Penyiaran Indonesia selenggarakan Indonesia Broadcasting Expo 2013. (Inforial)
TEMPO.CO, Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan membuka pendaftaran calon anggota baru periode 2014-2017. Pendaftaran dibuka mulai 11 November hingga 11 Desember 2013, dengan merujuk pada Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia.
"Rentang pendaftaran satu bulan ini memungkinkan calon komisioner mempersiapkan segala sesuatunya yang diminta sebagai persyaratan untuk menjadi anggota KPID," kata Sekertaris Tim Seleksi KPID Rusdin Tompo, 11 November 2013.
Jumlah pendaftar harus lebih dari 21 orang karena jumlah komisioner terdiri atas tujuh orang. Jika pendaftarnya kurang dari 21 orang, waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari.
"Menyangkut persyaratan umum, kami merujuk pada Undang-Undang Penyiaran. Sementara syarat khusus diatur dalam Peraturan KPI dan berdasarkan kesepakatan Tim Seleksi (KPID Sulawesi Selatan)," kata Rusdin, yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua KPID Sulawesi Selatan.
Beberapa syarat umum antara lain tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, bukan pejabat pemerintah, dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Makassar Gunawan Mashar mengatakan, komisioner yang terpilih nantinya harus menguasai dunia penyiaran, baik lokal, nasional, dan penyiaran internasional. Selain itu, posisinya juga harus independen, sehingga tidak berada dalam satu sistem penyiaran yang memihak. "Berani mengkritisi apa pun," kata Gunawan.
Menurut dia, para calon komisioner juga harus mengetahui regulasi dan perkembangan dunia penyiaran di Sulawesi Selatan. "Sehingga dunia penyiaran Sulawesi Selatan juga bisa berkembang ke arah yang lebih baik," kata Gunawan.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia