Pengacara Mario Minta Hakim Andi Ayyub Dihadirkan  

Reporter

Senin, 11 November 2013 13:03 WIB

Tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, pengacara Mario Carmelio Bernardo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (10/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tommy Sihotang, pengacara terdakwa perkara dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung, Mario Cornoelio Barnardo, meminta majelis hakim menghadirkan hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh untuk bersaksi di persidangan kliennya. Menurut dia, kesaksian Andi Ayyub penting untuk mengklarifikasi soal dugaan suap pengaturan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito yang menjerat Mario. "Saksi Suprapto menjelaskan uang itu untuk hakim, jadi kami rasa ada kaitannya," kata Tommy di depan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 November 2013.

Koordinator jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS. A. Roni, mengatakan sebenarnya mereka telah memanggil Andi Ayyub. Namun dia belum juga hadir di pengadilan. "Sampai sekarang belum hadir," ujarnya. Menurut dia, Andi Ayyub masih dimungkinkan menjadi saksi di sidang terdakwa lainnya, Djodi Supratman, yang dijadwalkan pada pukul 13.00.

Andi adalah anggota majelis kasasi Hutomo. Selain oleh Andi, kasasi itu diadili Gayus Lumbuun dan Zaharuddin Utama. Nama Andi Ayyub awalnya terungkap dari rekaman komunikasi Djodi Supratman dan Suprapto. Djodi adalah pegawai MA yang ditangkap bersama pengacara Mario Cornelio Bernardo pada 25 Juli lalu. Keduanya ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi suap untuk pengaturan kasasi Hutomo.

Djodi dan Mario kini terdakwa pada perkara itu di Pengadilan Korupsi Jakarta. Adapun Suprapto adalah staf panitera Andi Ayyub. Kepada Tempo, Andi membenarkan Suprapto anak buahnya.

Belakangan, dalam persidangan Mario pada Senin, 28 Oktober lalu, Suprapto mengungkap peran bosnya itu. Ketika itu, Suprapto mengakui aktif berkomunikasi dengan Andi ihwal pengaturan kasasi Hutomo. "Saya sampaikan, pihak pemohon siap membayar 50 persen dalam satu minggu," ujar Suprapto.

Dalam kesempatan itu, kata Suprapto, ia mengatakan kepada Andi ihwal tawaran "uang lelah" untuk hakim agung yang mau membantu pengacara Mario lewat Djodi. Kepada Andi, Suprapto menyebut Djodi menawarkan fee Rp 150 juta agar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa sehingga Hutomo dihukum.

Akan tetapi, kata Suprapto, bosnya itu meminta duitnya ditambah menjadi Rp 250 juta. Belakangan, kata dia, Andi meminta total duit yang harus disediakan Mario menjadi Rp 300 juta. "Itu sebelum berkas tersebut masuk ruangan Pak Andi Ayyub," ujarnya. Rencana pemberian duit itu belakangan terendus "radar" KPK.

Lantaran penuntut mengatakan Andi juga dipanggil untuk menjadi saksi di sidang Djodi, ketua majelis hakim akhirnya menskor persidangan Mario. Mereka masih menunggu Andi datang memberikan keterangan.

NUR ALFIYAH




Berita terpopuler
Ini Curhat Suami Mantan Hakim Vica kepada Tempo
Ical Bersedia Tanggung Utang Hikmat
Ratu Atut Histeris Saat Suami Masuk Keranda
Sedang Dipamerkan, iPad Mendadak Meledak

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya