Jenazah suami Gubernur Banten Atut Chosiyah, Hikmat Tomet saat disemayamkan di Rumah Duka, Jalan Bayangkara, Serang, Banten, Jawa Barat (9/11). Hikmat Tomet meninggal dalam usia 58 tahun sore tadi karena stroke yang sudah dideritanya beberapa waktu terakhir. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Arifuddin, mengakui lembaganya belum memberikan izin kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melayat kakak iparnya, Hikmat Komet, yang meninggal dunia pada Sabtu kemarin. "Belum diizinkan," kata Arifuddin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad, 10 November 2013.
Namun, mantan pengawal tahanan itu enggan membeberkan alasan lembaganya menolak permohonan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany itu. "Saya tidak bisa menjelaskan alasannya," ujar dia.
Hikmat Tomet adalah anggota Komisi Infrastruktur DPR. Suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu kemarin. Adapun Wawan kini mendekam di Rumah Tahanan KPK lantaran disangka menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Permohonan untuk melayat dari pelaku korupsi yang ditangani KPK bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Fahd El Fouz yang kini terpidana suap dana penyesuaian infrastruktur daerah juga pernah mengajukan saat ayahnya, pedangdut A. Rafiq meninggal dunia. Fahd diizinkan melayat ke rumah ayahnya.
Kuat dugaan Wawan tak dibiarkan bertemu Atut lantaran penguasa Banten itu juga berada di pusaran kasus penyuapan Akil. Atut berstatus saksi dan sudah dicegah ke luar negeri. Namun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., belum bisa dimintai klarifikasi lantaran tak menjawab saat dihubungi melalui telepon selulernya.