Kapolsek Dilaporkan Memperkosa Perempuan Bersuami
Editor
Suseno TNR
Jumat, 8 November 2013 22:04 WIB
TEMPO.CO, Jember - Seorang perempuan berinisial ES, 25 tahun, mengaku telah diperkosa oleh MS, seorang kepala kepolisian sektor berpangkat ajun komisaris. Kasus itu sudah dia laporkan pada akhir 2012. Namun karena laporannya tak kunjung diproses, Jumat, 8 November 2013, ES menemui Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember, Komisaris Polisi Cecep Susatya. "Saya mau menanyakan kenapa sampai sekarang laporan saya belum ditangani," kata ES di Mapolres Jember.
Menurut ES, pemerkosaan itu terjadi akhir tahun 2011. Saat itu, suaminya tersandung kasus pidana di Pulau Bali dan harus menjalani hukuman penjara. Sang suami meminta ES menemui MS untuk meminjam duit Rp 2 juta. "Pak MS ketua Paguyuban Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Jember, suami saya anggotanya," kata dia.
Sepekan kemudian, ES baru bisa bertemu dengan MS. Kapolsek itu mengajak ES masuk ke rumahnya. "Saat itu anak saya yang baru berusia satu tahun saya bawa," kata ES. Ternyata rumah MS kosong. MS kemudian menyuruh ES menidurkan anaknya di dalam kamar.
Tiba-tiba MS memeluknya dari belakang. ES mengaku berontak untuk melawan. Namun dia tak kuasa untuk melepaskan diri. "Saya digarap sampai empat kali," kata dia.
Setelah terperangkap semalaman di rumah MS, korban kemudian pulang. MS mengancam agar kejadian itu tidak diceritakan kepada orang lain.
Delapan bulan setelah kejadian itu, LA --suami ES-- pulang setelah menjalani masa hukuman di Pulau Bali. Mendengar cerita istrinya itu, LA sangat marah. Namun, dia memilih melaporkan kejadian itu ke bagian provos Polres Jember.
LA berharap, kasus itu ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti, pihaknya meminta oknum polisi ini dihukum seberat-beratnya.
Cecep Susatya membenarkan adanya laporan pemerkosaan yang dibuat ES. "Bagian Propam sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dan memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi," katanya. Namun menurut dia, hingga kini penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya pemerkosaan.
Inspektur Satu Amir, Kepala Unit Propam Mapolres Jember mengatakan bahwa keterangan antara pelapor dan terlapor dalam kasus itu berbeda. "Terlapor mengaku dia sama sekali tidak pernah mengajak ES ke rumahnya," kata dia.
MAHBUB DJUNAIDY