TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tersandung kasus korupsi harus dipecat secara tidak hormat. Selain itu, hak mereka mendapatkan uang pensiun sebagai pejabat negara tidak perlu diberikan. "Kalau sudah dipecat, hak-haknya juga harus berhenti," kata JK di gedung Airlangga Convention Center Surabaya, 8 November 2013.
JK datang ke Surabaya khusus untuk menghadiri undangan dialog bertema kebangsaan di Universitas Airlangga. Datang dengan rombongan protokolernya, JK tampak berwibawa dengan batik cokelat keemasan. Dialog ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional.
Pernyataan JK menyikapi munculnya protes masyarakat terkait dengan gaji para koruptor di lembaga-lembaga tinggi negara. Para koruptor ini masih menerima gaji dan tunjangan pensiun, bahkan ketika mereka dibui. Menurutnya, hal ini mencederai rasa keadilan.
Ada beberapa nama anggota Dewan yang diduga masih menerima gaji dan uang pensiun walaupun sudah dibui karena kasus korupsi. Terdakwa korupsi Angelina Sondakh dan Zulkarnaen Djabar hingga saat ini disebut masih menerima gaji pokok.
Selain mereka, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Panda Nababan, As'as Syam, dan Muhammad Nazaruddin dari Partai Demokrat, serta Wa Ode Nurhayati dari PAN diduga juga mendapat keistimewaan yang sama.
Ketika disinggung apakah pencabutan hak tersebut berlaku untuk semua pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi, JK mengiyakan dengan tegas. "Oh iya, itu untuk semua tanpa kecuali", katanya.