Proyek Perusahaan Istri Anas Terbesar di Hambalang  

Reporter

Jumat, 8 November 2013 10:54 WIB

Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras Athiyyah Laila (berjilbab coklat, berkacamata) didampingi Suaminya Ketua Umum Partai demokrat, Anas Urbaningrum (baju biru, berkacamata) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (26/04). Athiyyah diperiksa dalam penyelidikan terkait posisinya di PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontrak PT Adhi Karya (Persero) dalam mengelola proyek gedung olahraga bernilai Rp 1,52 triliun di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - PT Dutasari Citralaras, perusahaan milik Athiyyah Lalla, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaninrum, adalah satu dari dua sub-kontraktor yang mendapat proyek terbesar dalam proyek Hambalang. Selain PT Dutasari, ada 38 perusahaan lain yang menjadi sub-kontraktor kerja sama operasi PT Adhi Karya–PT Wijaya Karya, pelaksana proyek tersebut.

“PT Dutasari mendapat dua kontrak untuk pekerjaan mekanikal elektrikal dan penyambungan daya listrik PLN senilai Rp 328 miliar,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, I Kadek Wiradana, saat membacakan dakwaan Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7 November 2013.

Urutan kedua terbesar sub-kontraktor KSO Adhi-Wika dalam proyek ini adalah PT Global Daya Manunggal, dengan nilai kontrak sebesar Rp142,4 miliar. Kemudian PT Aria Lingga Perkasa senilai Rp 3,4 miliar dan 36 perusahaan lain mendapat kontrak sebesar Rp50,8 miliar.

Menurut jaksa, PT Dutasari pada 2010 mendapat sebagian pembayaran dari KSO Adhi-Wika sebesar Rp 45,3 miliar. Menurut jaksa, pembayaran itu bukan untuk pekerjaan proyek yang dilakukan PT Dutasari melainkan sebagai pembayaran fee 18 persen bagi Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu masih menjabat sebagai Meteri Pemuda dan Olahraga.

Lalu, pada 2011, PT Dutasari mendapat pembayaran dari KSO Adhi-Wika sebesar Rp 170,3 miliar. Menurut jaksa, penunjukan PT Dutasari dan 38 perusahaan lainnya bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, karena perusahaan yang mendapat proyek diharamkan mensubkontrakkan pekerjaan utama.

LEOSUSAPTO





Terpopuler:
Curhat Adik Atut: Kenapa Tempo Marah Sekali?
Ini Daftar Para Penerima Dana Haram Hambalang
Trik Antisadap Angelina Sondakh Disarankan Ditiru
Ratu Atut Sering 'Malming' di Singapura
SBY Sindir Jakarta Macet, Dishub Bela Jokowi
Di Depan Investor, Boediono Bacakan Pidato Basi
Isu Kemacetan untuk Jatuhkan Elektabilitas Jokowi
Apa Sebab Jokowi Diserang Demokrat Soal Macet
Tahun Baru ala Atut: ke Taiwan







Advertising
Advertising

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya