Eks Anggota DPR Bermasalah Dapat Pensiun Rp 4 Juta  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 7 November 2013 13:57 WIB

Sidang paripurna DPR. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesian Corruption Watch Abdullah Dahlan menilai bahwa pemberian pensiun bagi tujuh eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang divonis bersalah dalam sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran etika sangat aneh.

Dana pensiun buat eks anggota DPR yang bermasalah itu sama sekali tak layak. "Pensiun itu penghargaan buat pengabdian seseorang. Masak korupsi itu pengabdian?" kata Abdullah lewat telepon, Kamis, 7 November 2013.

Tujuh eks anggota DPR yang dipidana korupsi diketahui tetap menerima dana pensiun sekitar Rp 4,2 juta tiap bulan. Duit itu merupakan besaran gaji pokok saat anggota DPR masih aktif.

Besaran dana pensiun itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/ 2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Pemberian dana pensiun itu disebut sesuai dengan UU Nomor 12/1980 yang menyebut dasar pensiun merupakan gaji pokok para anggota Dewan.

Kemarin, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan, tujuh eks anggota DPR tersebut tetap diberi pensiun karena mereka mengundurkan diri sebelum divonis oleh pengadilan.

Pengunduran diri itu, kata Siswono, menjadi sebab mereka tetap dapat pensiun karena statusnya menjadi anggota yang berhenti secara terhormat. Yang tidak berhak mendapat pensiun adalah anggota DPR yang dipecat secara tidak terhormat.

Ketujuh eks anggota DPR bermasalah itu antara lain Muhammad Nazaruddin (Partai Demokrat), terpidana 7 tahun dalam kasus korupsi Wisma Atlet dan Wa Ode Ida Nurhayati, terpidana 6 tahun dalam kasus korupsi Penyesuaian Dana Infrastruktur Daerah. Bagi anggota yang menjabat satu periode, dana pensiunnya disebut hanya berlaku untuk lima tahun. Namun, buat anggota Dewan yang menjabat dua periode, dana pensiunnya disebut berlaku seumur hidup.

KHAIRUL ANAM

Topik Terhangat


Penembakan Satpam | SBY Versus Jokowi | Dinasti Banten | Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Akil Mochtar |

Berita Terpopuler
Kata Hakim Vica soal Isu Selingkuh dan Foto Syur
Hakim Vica: 15 Tahun Tak Dinafkahi Suami
Diisukan Menikah Lagi, Ratu Atut: Astagfirullah
Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun
Ratu Atut: Betapa Kejamnya Hukuman Media

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya