TEMPO.CO, Surakarta - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengadukan sejumlah petinggi Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta ke Kepolisian. Aduan pidana tersebut menjadi salah satu imbas dari konflik internal yang terjadi di tubuh kerabat Keraton.
Laporan serta aduan tersebut dibawa oleh 10 advokat ke Kepolisian Resor Kota Surakarta, Rabu, 6 November 2013. Mereka membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Wali Kota.
Ketua tim pengacara, Suharsono, mengatakan bahwa mereka mengadukan Ketua Lembaga Dewan Adat GKR Koes Moertiyah. "Selain itu, kami juga mengadukan KP Eddy Wirabhumi dalam kasus yang sama," katanya saat ditemui di kantor Polresta Surakarta.
Aduan tersebut terkait dengan pernyataan kedua orang tersebut di sejumlah media massa terkait dengan mediasi yang dilakukan pemerintah dalam konflik Keraton. "Mereka menuduh bahwa surat dari Kementerian Dalam Negeri yang digunakan sebagai dasar mediasi itu palsu," kata Suharsono.
Mediasi terhadap dua kubu dalam Keraton itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta pada awal Oktober lalu. Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengaku mendapat surat dari Kemendagri untuk menjadi mediator. Belakangan, kubu Lembaga Dewan Adat menuding bahwa surat dari Kemendagri tersebut palsu.
"Pernyataan dari Koes Moertiyah dan Eddy Wirabhumi itu sangat merugikan klien kami," kata Suharsono. Sebab, tuduhan tersebut dianggap tidak memiliki dasar. Tuduhan itu dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap pejabat publik.
Atas perbuatan tersebut, Suharsono melaporkan suami istri tersebut telah melanggar Pasal 207 dan 208 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan terhadap Pejabat Publik. "Ancaman hukumannya satu tahun enam bulan," kata Suharsono.
Selain itu, mereka juga mengadukan dua petinggi Dewan Adat itu telah melanggar Pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Suharsono juga membawa sejumlah barang bukti berupa guntingan berita di media massa.
Suharsono menolak anggapan bahwa aduan tersebut bertendensi politis. Apalagi, Rudyatmo dan Eddy Wirabhumi sama-sama menjadi ketua partai politik dan pernah menjadi rival dalam pemilihan kepala daerah. "Laporan dan aduan semata-mata agar ada pembelajaran hukum," katanya.
Dari pihak Lembaga Dewan Adat, Eddy Wirabhumi menolak berkomentar atas aduan tersebut. "Saya akan memberikan keterangan kepada polisi jika dipanggil nantinya," katanya saat dihubungi. Dia menyatakan siap untuk menghadapi aduan tersebut.
Laporan wali kota tersebut menjadi babak baru dalam konflik internal Keraton yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Konflik bermula saat ada dua putra PB XII, Hangabehi dan Tedjowulan, yang sama-sama mengklaim sebagai raja. Konflik tersebut berakhir pada tahun lalu setelah Tedjowulan akhirnya mengakui Hangabehi sebagai raja.
Meski demikian, konflik tersebut masih belum selesai. Sejumlah kerabat masih tetap menolak masuknya Tedjowulan ke dalam Keraton. Mereka bergabung dalam Lembaga Dewan Adat yang diinisiatori oleh beberapa adik kandung PB XIII. Pemerintah Kota Surakarta mencoba untuk melakukan mediasi atas permintaan dari Kementerian Dalam Negeri.
AHMAD RAFIQ
Berita terkait
Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta
27 Desember 2022
Sejarah awal konflik internal Keraton Surakarta akibat perebutan tahta raja antara Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi dan KGPH Tedjowulan sepeninggal Raja Paku Buwono XII pada 12 Juni 2004.
Baca SelengkapnyaPolisi Pastikan Tak Ada Anggotanya yang Lakukan Penodongan Saat Keributan di Keraton Surakarta
25 Desember 2022
Kapolresta Solo membantah kabar adanya penodongan senjata oleh anggota Polri dalam peristiwa keributan yang terjadi di Keraton Surakarta.
Baca SelengkapnyaPengakuan Gusti Moeng Usai Sebelumnya Terkunci di Keraton Surakarta
14 Februari 2021
Gusti Moeng berhasil keluar pada Sabtu 13 Februari 2021 siang, pascaterkunci di dalam Keraton Surakarta sejak Kamis lalu.
Baca SelengkapnyaBerdamai dengan PB XIII, Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Bubar
24 Juni 2017
Paku Buwana XIII sempat menggelar perjanjian dengan adik-adiknya yang tergabung dalam lembaga dewan adat Keraton Surakarta.
Baca SelengkapnyaPaku Buwana XIII Berdamai dengan Adik-adiknya
24 Juni 2017
Raja Keraton Surakarta Paku Buwana (PB) XIII menggelar pertemuan kesepakatan damai dengan adik-adiknya, Sabtu dinihari 24 Juni 2017.
Baca SelengkapnyaHadiri HUT Jumenengan PB XIII, Bupati Siak Dapat Gelar Kehormatan
24 April 2017
Bupati Siak mendapat gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Drs H Syamsuar Darmodipuro yang diberikan oleh Paku Buwana XIII.
Baca SelengkapnyaKonflik Keraton Solo, Tjahjo: Pemerintah Menyerahkan ke PB XIII
22 April 2017
Soal konflik keluarga keraton Lembaga Dewan Adat dengan Tim Lima bentukan PB XIII Mendagri mengatakan pemerintah sudah menyerahkan ke Sinuhun PB XIII.
Baca SelengkapnyaJumenengan Keraton Solo, Mendagri:Bisa Dongkrak Pariwisata Jateng
22 April 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan prosesi adat Tingalan Dalem Jumenengan PB XIII keraton Solo dapat mengangkat pariwisata Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaTingalan Jumenengan Lancar, Sinyal Konflik Keraton Solo Mereda?
22 April 2017
Panitia Tingalan Jumenengan mengatakan kedatangan Lembaga Dewan Adat menunjukkan proses rekonsiliasi konflik Keraton Solo mengarah ke positif.
Baca SelengkapnyaKeraton Solo Gelar Tingalan Jumenengan PB XIII di Tengah Konflik
22 April 2017
Wali Kota Surakarta FX HAdi Rudyatmo mengatakan persiapan pelaksanaan upacara adat Tingalan Jumenengan di Keraton Kasunanan Surakarta siap.
Baca Selengkapnya