TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggelar rapat koordinasi tentang Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Pengendalian Tembakau, Rabu 6 November 2013. Indonesia termasuk diantara delapan negara di dunia yang masih menolak menerimanya hingga kini.
“Menurut saya tidak ada alasan Kementerian menolak menerima FCTC karena Kementerian Keuangan juga tidak terganggu,” kata Agung Laksono di sela-sela rapat koordinasi tersebut di kantornya, Rabu 6 November 2013.
Ia mengatakan, Konvensi Pengendalian Tembakau tidak akan merugikan negara dan pemerintah. Beberapa negara lain yang sudah menandatangani Konvensi bikinan Organisasi Kesehatan Dunia itu, Agung menjelaskan, tidak mengalami penurunan pendapatan di sektor industri tembakau.
“Kami tidak menghilangkan pabrik rokok, tidak menghilangkan petani tembakau, tapi mengatur secara ketat agar mereka yang belum merokok jangan terkena dampaknya,” kata Agung.
Konvensi itu hingga kini sudah diterima di 177 negara. Untuk kawasan Asia, hanya Indonesia yang belum mengadopsi konvensi itu.
Sejauh ini, peraturan perundangan yang berlaku untuk mengendalikan dampak tembakau di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Selain itu, klausul rokok sebagai zat adiktif pun telah ditambahkan dalam Undang-Undang Kesehatan.
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler
SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi
Ibas Disebut Punya Tato, Ani SBY: Itu Fitnah Keji
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter
Gadis Virtual Sukses Deteksi Ribuan Pedofil
Berita terkait
Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat
6 Desember 2023
Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau sangat lemah.
Baca SelengkapnyaPerokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia
29 November 2023
Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021 mengungkapkan meningkatnya jumlah perokok pasif menjadi 120 juta orang.
Baca SelengkapnyaIISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau
23 Mei 2023
IISD mengatakan RUU Kesehatan seharusnya jadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok.
Baca SelengkapnyaPBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM
30 Juni 2022
Upaya pengendalian konsumsi tembakau masih di bawah standar, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaBima Arya Gunakan Pandemi Covid-19 untuk Kampanye Antirokok
9 Desember 2021
Bima Arya menginstruksikan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor memastikan tidak ada iklan rokok di pasar swalayan atau toko modern.
Baca SelengkapnyaAnak Muda Minta Revisi PP 109/2012 Disahkan untuk Lindungi Anak
17 November 2021
Enam anak muda itu meminta Presiden Jokowi tetap komitmen melindungi anak-anak dengan segera mengesahkan revisi PP 109/2012.
Baca SelengkapnyaPembaharu Muda akan Buat Parade Mural untuk Dukung Penurunan Prevalensi Perokok
9 Oktober 2021
Pembaharu Muda bekerja sama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan penyadaran berhenti merokok.
Baca SelengkapnyaDianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok
7 Oktober 2021
Melihat fakta tersebut, kata Sarno, Kementerian Keuangan memilih untuk menaikkan cukai rokok lantaran dinilai efektif mengendalikan konsumsi tembakau.
Baca SelengkapnyaWartawan Tempo.co Jadi Pemenang Lomba Karya Tulis Soal Pengendalian Tembakau
16 Agustus 2021
Jurnalis Tempo.co Francisca Christy Rosana menjadi salah satu pemenang lomba karya jurnalistik 'Petani dan Buruh dalam Upaya Pengendalian Tembakau'
Baca SelengkapnyaAnak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok
25 Juni 2021
Anak-anak petani tembakau bertekad hidup sehat dari asap rokok meski orang tua mereka masih menanam tembakau.
Baca Selengkapnya