Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah keluar ruang sidang, usai divonis 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah di pengadilan Tipikor Jakarta (4/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan koordinasi untuk menanggapi putusan terhadap Ahmad Fathanah dalam korupsi kuota impor daging sapi. Pada sidang penetapan vonis, Senin lalu, hakim pengadilan tipikor mengganjar Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti kurungan 6 bulan kurungan.
"KPK segera melakukan ekspose untuk mendiskusikan guna segera merespons putusan itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan pendek, Rabu, 6 November 2013.
Dalam putusan itu, majelis hakim hanya mengabulkan satu dari dua tuntutan jaksa KPK terkait pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Dakwaan yang dikenakan adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan ketiga, yakni Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dinilai hakim tak terbukti.
Dalam sidang vonis itu, dua majelis hakim juga sempat menyatakan dissenting opinion atas dakwaan berkaitan tindak pidana pencucian uang. Dissenting opinion disampaikan dua hakim: Made Hendra dan Joko Subagyo. Mereka menilai pasal TPPU hanya bisa diajukan oleh jaksa dari kejaksaan, bukan jaksa KPK. Mengenai keberatan ini, Bambang belum memberikan komentar. Dia mengatakan lembaganya masih akan mempelajari putusan itu.