13 Provinsi Belum tetapkan UMP 2014

Reporter

Rabu, 6 November 2013 05:30 WIB

Buruh dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) menuliskan aspirasi di jalan Ahmad Yani Karawang, saat unjukrasa menuju kantor Pemkab Karawang, Jabar (28/10). Buruh Karawang menuntut diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014 sebesar Rp 3,2 juta serta menuntut dihapuskannya sistem kerja kontrak dan outsourcing. ANTARA /M.Ali Khumain

TEMPO.CO, Jakarta--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat, hingga kini masih ada 13 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk 2014 mendatang. "Di provinsi ini belum ada keputusan final soal besaran upah antara pengusaha dan buruh," kata juru bicara Kemenakertrans, Suhartono, saat dihubungi, Selasa, 5 November 2013.

Menurut Suhartono sejauh ini tak ada sanksi bagi provinsi yang belum menetapkan UMP. Hal ini juga tak bertentangan dengan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penetapan UMP. Setiap daerah hanya diminta untuk segera menuntaskan besaran UMP agar stabilitas dunia usaha tetap terjaga. Beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

Kemenakertrans berharap kepala daerah yang belum menetapkan UMP segera mengambil keputusan. Bila hingga 20 November tak kunjung ada keputusan UMP, gubernur bisa mengeluarkan keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota yang besarannya disesuaikan dengan keadaan di masing-masing wilayah. “Untuk upah minimum kabupaten dan kota besarannya harus diputuskan dan di-SK –kan Gubernur paling lama 40 hari sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2014.”

Tahun lalu, empat provinsi di Pulau Jawa juga tak punya keputusan gubernur soal UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Gubernur di daerah ini hanya mengeluarkan SK untuk upah minimum kabupaten dan kota. Suhartono mengatakan tak ada perbedaan besar bagi daerah yang tak punya UMP. “Hanya daerah yang punya UMP maka upah kabupaten dan kotanya tak boleh kurang dari UMP.”

Saat ini sudah ada 21 kabupaten yang menetapkan UMP. Besaran paling tinggi ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo sebesar Rp 2,44 juta. Sedangkan yang terendah yaitu di NTB sebesar Rp 1, 21 juta. Sedangkan provinsi lain di kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

IRA GUSLINA SUFA

Baca juga:

SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi

Ahok Minta BPK Audit CSR DKI Jakarta

Sutan: Belajar Kepribadian, SBY Menang Pemilu

Kata Pakar Soal Bahasa Tubuh SBY

Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Selengkapnya

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.

Baca Selengkapnya

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.

Baca Selengkapnya

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.

Baca Selengkapnya

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

17 Agustus 2019

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.

Baca Selengkapnya