Hakim: Rumah dan Mercy Fathanah Dilelang

Reporter

Selasa, 5 November 2013 11:20 WIB

Rumah Ahmad Fathanah, baru dilunasi Rp3,8 miliar dari harga Rp5,75 miliar, di Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat. Rumah yang belum lunas tersebut dirampas untuk negara dan akan dilelang. Sebagian hasil lelang akan dikembalikan kepada kreditiur PT Guna Bangsa. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan agar sejumlah aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah dirampas demi kepentingan negara. Selain mengeluarkan perintah tersebut, majelis hakim juga memutuskan beberapa harta Fathanah akan dilelang, sementara sisa uang kelebihan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.

Salah satu aset yang diperintahkan untuk dilelang itu adalah rumah Fathanah di Pesona Kahyangan. "Memerintahkan agar tanah dan bangunan di kompleks Pesona Khayangan Blok BS, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat dirampas untuk negara. Tapi karena ada hak milik pihak ketiga karena rumah baru dilunasi sebesar Rp 3,8 miliar dari harga Rp 5,75 miliar, maka (aset) harus dilelang," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2013 malam.

Menurut dia, hasil pelelangan itu nantinya dikompensasikan dengan pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Sisa uang kelebihan dikembalikan ke kreditur, PT Guna Bangsa.

Selain rumah tersebut, majelis memerintahkan Mercedes-Benz C-Class 200 agar dirampas untuk negara. Namun karena mobil itu belum sepenuhnya lunas, majelis memerintahkan agar mobil dilelang. Hasil pelelangan dikompensasikan senilai uang yang digunakan Fathanah untuk melakukan pencucian uang dan kelebihan dikembalikan kepada kreditur, PT Mitsui Leasing.

Hal yang sama juga diberlakukan pada mobil Toyota Land Cruiser Prado atas nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Faksi PKS, Jazuli Juwaini. Majelis memerintahkan kendaraan itu dilelang. Hasil pelelangan dikompensasikan terhadap tindak pidana pencucian uang dan sisanya dikembalikan ke Jazuli.

Hakim memvonis Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Lima, terkait dengan pengurusan kuota impor daging sapi.

Majelis juga menyatakan Fathanah terbukti melakukan pencucian uang. Ia membelanjakan hartanya sekitar Rp 38 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Menurut hakim, uang yang digunakan oleh Fathanah tersebut tak jelas sumbernya dan tak sesuai dengan profil penghasilannya. Fathanah pun tak dapat membuktikan bahwa harta yang diperolehnya itu halal.

NUR ALFIYAH

Topik Terpopuler
Vonis Fathanah | Dinasti Banten | Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Akil Mochtar | Amnesti TKI |

Berita Terpopuler
Ini Daftar Situs Australia yang Berhasil Dilumpuhkan
Juru Bicara Keluarga Ratu Atut Mundur
Di Toko Jam Sincere Watch, Atut Habis Rp 293 Juta
Suami Airin Juga Dijuluki 'Gubernur Swasta' Banten
Akil Akui Kirim Duit ke Penyanyi Dangdut Rya KDI

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

56 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.

Baca Selengkapnya

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.

Baca Selengkapnya

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

13 Juni 2017

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.

Baca Selengkapnya

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

6 Maret 2017

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

Bea-Cukai diminta membuka data impor komoditas pangan.

Baca Selengkapnya