Hakim Perintahkan Cincin Kawin Sefti Dikembalikan  

Reporter

Selasa, 5 November 2013 08:29 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (21/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan sejumlah harta Ahmad Fathanah dirampas untuk negara. Namun demikian, ada sejumlah aset milik terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang tersebut yang diperintahkan untuk dikembalikan pada sejumlah pihak, termasuk istrinya, Sefti Sanustika.

"Memerintahkan barang bukti nomor 147 dan 216 dikembalikan pada Sefti Sanustika," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam, 4 November 2013.

Dalam surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dua barang bukti adalah satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Toyota Avanza B 2322 AK dan satu cincin kawin warna putih ditaksir emas dengan mata 7 berlian. Jaksa memang meminta majelis untuk mengembalikan harta tersebut kepada penyanyi dangdut itu.

Majelis hakim memvonis Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 1,3 miliar bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq dan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang itu diberikan agar mereka mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi bagi perusahaan tersebut. Atas perbuatan ini, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fathanah juga melakukan pencucian uang. Ia terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 dalam kurun waktu 2001-2013. Majelis menilai ia melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

NUR ALFIYAH


Topik Terhangat
Vonis Fathanah | Dinasti Banten | Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Akil Mochtar | Amnesti TKI |

Berita Terpopuler
Di Tokyo, Atut Beli Produk Hermes Rp 430 Juta
Jakarta Macet, SBY Lempar Tanggung Jawab ke Jokowi
Mark-up RSUD Airin, Jantung Sehat Dinilai Sakit
Ini Daftar Situs Australia yang Berhasil Dilumpuhkan
Pesiar ke Eropa, Ini Barang yang Dibeli Atut







Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

56 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.

Baca Selengkapnya

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.

Baca Selengkapnya

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

13 Juni 2017

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.

Baca Selengkapnya

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

6 Maret 2017

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

Bea-Cukai diminta membuka data impor komoditas pangan.

Baca Selengkapnya