TEMPO.CO, Yogyakarta - Berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan buruh hanya butuh kamar berukuran 3x3 meter dengan tariff sewa Rp 100 ribu-Rp 170 ribu per bulan. Hasil survei ini membuat berang Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY). “Itu fatal,” kata Sekretaris Jenderal ABY Kirnadi Ahad 3 November 2013.
Menurut dia, ada kesalahan dalam survei tentang komponen perumahan dan makanan-minuman. “Kualitasnya rendah,” ujarnya. Akibatnya, besaran upah minimum kabupaten-kota yang ditetapkan menjadi rendah. “Kami mendesak Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengoreksi hasil survei dewan pengupahan tiap kabupaten-kota tentang komponen perumahan dan makanan minuman.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang tahapan pencapaian hidup layak, harga sewa tempat tinggal buruh harus mampu menampung 60 item, seperti sandang, papan, kesehatan. “Praktiknya, survei hanya untuk kamar ukuran 3x3 meter. Tarifnya Rp 100 ribu-Rp 170 ribu per bulan,” katanya. Menurut dia, mengkritisi hasil survei ini lebih mendesak ketimbang alotnya pembahasan UMK.
Survei atas komponen makanan minuman juga berdasarkan kualitas barang yang rendah. Misalnya, harga daging sapi yang disurvei dewan pengupahan senilai Rp 75 ribu. Padahal harga daging sapi beberapa bulan ini lebih dari Rp 75 ribu per kilogram.
Usulan UMK 2014 dari lima dewan pengupahan kabupaten-kota meliputi Rp 1.170.00 untuk Yogyakarta, Rp 1.165.000 untuk Sleman, Rp 1.125.000 untuk Bantul, Rp 1.160.000 untuk Kulon Progo, dan Rp 1.007.000 untuk Gunung Kidul. Sedangkan besaran UMK 2013 adalah Rp 1.065.247 untuk Yogyakarta, Rp 1.026.181 untuk Sleman, Rp 993.484 untuk Bantul, Rp 954.339 untuk Kulon Progo, dan Rp 947.114 untuk Gunung Kidul.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DIY Budi Antono belum bisa memberikan komentar, karena baru Yogyakarta dan Bantul yang menyampaikan usulan UMK dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) kepada gubernur. “Ternyata pembahasan di dewan pengupahan masih alot,” kata Budi yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan DIY.
Dia menyatakan telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah DIY serta bupati dan walikota. Batas waktu penyampaian usulan UMK dan besaran KHL diundur menjadi 4 November. Pengunduran waktu itu, menurut Budi, tak akan mempengaruhi penetapan UMK oleh gubernur. Lantaran waktu penetapan paling lambat pada 20 November mendatang. “Usulan UMK dan nilai KHL harus dikumpulkan dulu. Karena harus disandingkan,” kata Budi.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita terkait
Cerita dari Kampung Arab Kini
9 hari lalu
Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBegini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X
12 hari lalu
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi
Baca SelengkapnyaMenengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta
49 hari lalu
Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755
Baca SelengkapnyaDI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah
53 hari lalu
Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram
Baca SelengkapnyaKetua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
57 hari lalu
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaBadai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan
20 Januari 2024
Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.
Baca SelengkapnyaYogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu
4 Januari 2024
BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.
Baca SelengkapnyaGunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak
8 Desember 2023
Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.
Baca SelengkapnyaKader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya
8 Desember 2023
Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman
Baca SelengkapnyaBegini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa
8 Desember 2023
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.
Baca Selengkapnya