TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin, mengaku pihaknya sudah mendapat laporan transaksi keuangan mencurigakan pada rekening milik Kepala Subdirektorat Ekspor-Impor Dirjen Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, sejak 2012 lalu. Laporan itu diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan diterima Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. "Sejak menerima laporan itu, Irjen sudah mulai meneliti, tapi kan prosesnya lama," kata dia di kantornya, Kamis, 31 Oktober 2013.
Inspektorat Jenderal, ujar Kiagus, memang tengah menyoroti jumlah harta yang dimiliki Heru. Sepengetahuan dia, pada 2011, Heru melaporkan jumlah harta kekayaannya hanya sekitar Rp 1,2 miliar. "Karena dia melapornya segitu, kami tahunya segitu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga belum pernah mendapat laporan masyarakat terkait dugaan rekening gendut Heru. Inspektorat, ujar dia, tengah mencocokkan laporan harta kekayaannya dengan fakta yang ditemukan kepolisian ataupun PPATK.
Selasa lalu, Heru Sulatyono ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Dia dicokok karena diduga menerima suap Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Yusran Arif. Selain uang, Yusran memberikan dua mobil, yaitu Nissan Terrano dan Ford Everest. Kemudian, diketahui Heru memiliki akumulasi transaksi di rekeningnya hingga Rp 60 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat pada 22 Juni 2011 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Heru menyebutkan jumlah kekayaannya hanya Rp 1.278.106.877 dan US$ 20 ribu. Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 389.236.000.
Dia juga memiliki tiga mobil, yakni Nissan Terrano, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Kijang tahun 1999. Seluruh mobil tersebut ditaksir berharga Rp 475 juta. Adapun harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan lain-lain senilai Rp 350 juta, giro setara kas Rp 63.870.877, dan uang sebesar US$ 20 ribu.
Jumlah harta tersebut amat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah uang yang mengendap di rekeningnya. Menurut sumber Tempo, sepanjang 2009-2012, PPATK mencatat aliran ke sejumlah rekening Heru, yang mencapai Rp 60 miliar.
Sebetulnya, kata Kiagus, pejabat negara tidak dilarang untuk memiliki harta berlimpah. "Kita tidak melarang orang untuk jadi kaya," ucapnya. "Tapi, yang jadi catatan adalah apakah kekayaan itu diperoleh dengan cara yang sah atau tidak. kalau dia dapat warisan dari orang tuanya kan tidak masalah."
Secara terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho menjelaskan, proses pemeriksaan sumber kekayaan Heru butuh proses panjang. Laporan yang diberikan PPATK, menurut dia, hanya berupa laporan transaksi yang tidak sesuai dengan profil Heru. Setelah menerima laporan itu, dia mengklaim, pihaknya langsung memeriksa Heru pada 2012.
"Tapi, yang agak rumit dan lama adalah proses pembuktian transaksi di rekeningnya itu sumbernya dari mana, hubungannya apa dengan pekerjaannya." Belum lagi, kata dia, transaksi berjumlah besar bisa berasal dari transaksi penjualan mobil atau rumah. Soal aliran dana pun, Inspektorat menemui kendala dalam menelusuri sumber dana yang masuk ke rekening heru. "Kan, bisa saja dari keluarganya."
Saat ini Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi penetapan hukuman yang akan dijatuhkan pada Heru. "Nanti setelah selesai kami serahkan ke Menteri," kata Sonny. Bentuk hukuman yang akan dijatuhkan akan berupa hukuman disiplin. Hukuman ini berbeda dengan proses hukum yang dijalani Heru di kepolisian.
PRAGA UTAMA
Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
58 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
59 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya