TEMPO.CO, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menahan staf ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan, Anggiat Hutagalung dalam kasus korupsi anggaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara tahun anggaran 2012. Anggiat yang pernah menjadi Kepala Satpol PP dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 4,878 miliar.
Kepada Tempo, Kelapa Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Jufri Nasution mengatakan, Anggiat ditahan dengan pertimbangan bisa menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Kejaksaan juga menahan Bendahara Satpol PP Paian Sipahutar. "Keduanya resmi kami tahan dan diserahkan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan petang ini," kata Jufri, Senin 28 Oktober 2013.
Kejaksaan, menurut Jufri, sebelumnya pernah memeriksa Anggiat dan Paian sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sebelum dijadikan tersangka Anggiat dan Paian diperiksa tiga kali. Setelah ditetapkan tersangka, pekan lalu Anggiat menjalani pemeriksaan pertama dan pemeriksaan kedua langsung kami tahan," ujar Nasuiton.
Penyidik Kejaksaan, kata Nasution, sudah mengantongi alat bukti, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ada biaya perjalanan fiktif, honorarium, dan biaya makan-minum suplemen bagi anggota Satpol PP, hingga utang di rumah makan yang belum dibayar senilai Rp 210 juta," ujar Jufri.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak memberikan tanggapan atas kasus yang menimpa bawahanya itu. Telepon dan pesan singkat Tempo tidak dibalas Gatot. Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Tonny Nainggolan mengaku, sudah mendengar Anggiat dititipkan jaksa. "Kami masih menunggu yang bersangkutan tiba di Rutan," kata Nainggolan.
Presiden Joko Widodo meresmikan dua ruas tol di Sumatera Utara, yakni Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi seksi 2-6 sepanjang 41,7 kilometer, dan ruas Medan-Binjai seksi 2-3 sepanjang 10,5 km.