TEMPO.CO , Jakarta - Mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi, Refly Harun mengatakan bila makelar kasus baru muncul ketika lembaga tinggi itu menangani sengketa pemilihan kepala daerah, dimulai tahun 2008. Alasan Refly, jarang ada pihak yang mencoba mendekati Mahkamah Konstitusi ketika menguji materi undang undang.
"Kalau dulu MK periode pertama, 2003-2007, makelar kasus belum muncul," kata Refly ketika dihubungi Sabtu, 26 Oktober 2013. Lagipula, kata Refly, tokoh-tokoh dari partai politik belum ada yang berabung di Mahkamah Konstitusi. Karena di awal masih idelais, kata Refly, percobaan penyuapan hampir tidak ada.
Refly mengatakan makelar kasus setelah 2008, biasanya dari partai politik baik pengurus parati maupun anggota dewan perwakilan rakyat. Dia mencontohkan kasus suap hakim konstitusi tentang sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sedangkan makelar kasus lain, biasanya menggunakan pengacara seperti kasus senggketa pemilu kepala daerah di Lebak, Banten.
"Saya rasa, memang AM (Akil Mochtar) sengaja memelihara pengacara," kata Refly. Sedangkan mengenai Muchtar Efendy, Refly mengaku tidak mengenal dan tidak pernah dengar orang yang diduga makelar kasus. Refly mengenal beberapa orang yang menjadi makelar kasus namun tak ada nama Muchtar Efendy di dalamnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa pengusaha konveksi dan ikan arwana, Muhtar Efendy, dalam dugaan suap yang melibatkan Akil Mochtar. Menurut sumber Tempo, Muhtar berperan sebagai makelar kasus yang bertugas mendekati calon kepala daerah yang tengah berpekara.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
18 menit lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.