Awas, Ada 24 Jenis Obat Kuat Berbahaya
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Sabtu, 26 Oktober 2013 03:56 WIB
TEMPO.CO, Bengkulu--Balai Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu menemukan 24 jenis obat kuat berbahaya serta 31 kosmetik illegal. Temuan itu merupakan hasil pelaksanaan Operasi Gabungan Nasional pada 21 - 23 Oktober 2013.
Kepala BPOM Bengkulu, Zulkifli, mengatakan dari operasi berlangsung di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara dengan target lima sarana operasi seperti toko obat, toko kosmetik, dan depot jamu.
"Zulkifli mengatakan dari 24 item obat kuat, 13 itemnya jamu obat kuat yang mengandung Sildental/tadalafil, tiga item jamu rematik atau asam urat yang mengandung Fenilbutazon, Dexamethason, Parasetamol, tiga item jamu gemuk mengandung Siproheptaptadin, dua item jamu pelangsing mengandung Sibutramin, dan dua item jamu sesak nafas mengandung Teofilin/aminophylin.
Untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dengan target empat sarana operasi baik lapak, toko obat, toko kosmetik, di pasar Purwodadi Argamakmur ditemukan 31 item kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya sebanyak 279 pot. "Dari 31 item kosmetik, 16 item kosmetik pemutih mengandung Merkuri dan Hidrokinon serta 15 item kosmetik ilegal," katanya.
Dia juga mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati dan cerdas memilih obat sebab obat-obat yang tidak jelas bisa menyebabkan kerusakan pada sel-sel tubuh. "Jamu obat kuat yang mengandung Sildental/tadalafil bisa membuat sakit kepala, pusing, nyeri otot, tekanan darah meningkat hingga menyebabkan kematian, jamu rematik atau asam urat yang mengandung Fenilbutazon, Dexamethason bisa menyebabkan pendarahan lambung hingga gagal ginjal," ujarnya.
Untuk Parasetamol, kata dia, menyebabkan gagal hati, zat Siproheptaptadin yang menyebabkan mual, diare hingga anemia, lalu jamu pelangsing mengandung Sibutramin bisa menyebabkan tekanan darah dan denyut jantung meningkat, susah tidue, gagal jantung, dan stroke.
Dia juga mengimbau para wanita untuk berhati-hati menggunakan kosmetik berbahaya sebab kosmetik yang mengandung Merkuri bisa menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, kerusakan permanen pada saraf, otak, ginjal, dan gangguan pada janin.
BPOM, kata Zulkifli, juga menyarankan kepada distributor dan retailer untuk memberhentikan penyaluran dan perdagangan obat dan kosmetik berbahaya.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Baca juga:
Pengacara Tak Tahu Suami Airin Punya Wanita Lain
Menteri Gamawan: FPI Aset yang Perlu Dipelihara
Soal Kasus Wawan, Adnan Buyung Mau Gugat KPK
Ini Orang PKS yang Minta Mobil Luthfi Dipindahkan