643 Personil TNI Dikirim ke Aceh

Reporter

Editor

Rabu, 8 Desember 2004 11:13 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang: Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Supiyadin AS, menginstruksikan kepada satuan tugas Batalyon Infantri 743/PSY yang dikirim ke Aceh, Rabu (8/12), untuk mencari, menemukan dan menghancurkan kelompok separatis Aceh yang masih melakukan perlawanan bersenjata terhadap pemerintah Indonesia. Pangdam juga meminta kepada satuan tugas yang beranggotakan 643 personil ini untuk melaksanakan tugas di daerah konflik Aceh sesuai dengan UU Nomor 34/2004 tentang tugas-tugas TNI. Selama di daerah konflik tersebut, pasukan dari Kodam Udayana harus menunjukan jati diri dengan menumpas kelompok-kelompok bersenjata dan berpegang teguh pada sumpah prajurit, Sapta Marga dan aturan-aturan hukum yang berlaku. "Silahkan melaksanakan tugas untuk menjaga keutuhan negara. Yang paling penting untuk dilaksanakan yakni menanggulangi separatisme, terorisme dan perlawanan kelompok bersenjata," kata Pangdam Udayana. Kepada Prajurit TNI, Pangdam meminta tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM, dan jangan takut terhadap HAM. Semua dilindungi hukum militer sehingga tidak perlu ragu-ragu melakukan tugas. "Separatis Aceh harus dibasmi sampai akar-akarnya, karena bertentangan dengan negara. Cari, temukan dan hancurkan demi NKRI," kata Pangdam. Kalau ada anggota GAM yang mengancam terhadap masyarakat, upayakan untuk menangkap asalkan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan. Pangdam menambahkan, rakyat yang selama ini menjadi anggota GAM, jika sudah menyerah, agar diperlakukan secara manusiawi oleh TNI, walaupun mereka adalah musuh negara. "Tegakan disiplin tempur yang tinggi dan selalu waspada. Harus tunjukan prestasi agar rakyat merasa dilindungi," katanya. Ke 643 prajurit asal Korem 161 Wirasakti Kupang ini akan bertugas sebagai satuan pemukul dan berada di dalam hutan selama satu tahun di Kabupaten Aceh Jaya. Pasukan ini akan menggantikan satu Batalyon Yonif 744 yang sudah bertugas di Aceh sejak 2003 lalu. Jems de Fortuna

Berita terkait

Prabowo Sebut Rekonsiliasi dengan Eks Panglima GAM di Luar Pemikiran Banyak Orang

26 Desember 2023

Prabowo Sebut Rekonsiliasi dengan Eks Panglima GAM di Luar Pemikiran Banyak Orang

Muzakir Manaf alias Mualem sudah ditunjuk sebagai Ketua Badan Pemenangan Aceh untuk pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.

Baca Selengkapnya

Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Kembali Menggores Luka Masyarakat Aceh

5 September 2023

Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Kembali Menggores Luka Masyarakat Aceh

Kasus Imam Masykur yang tewas dianiaya anggota Paspampres dan dua personel TNI lainnya telah kembali menggores luka masyarakat Aceh.

Baca Selengkapnya

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Baca Selengkapnya

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Selengkapnya

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

12 Februari 2023

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus, saat ini situasi Papua dalam status darurat sipil menyusul penyanderaan TPNPB-OPM

Baca Selengkapnya

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

11 Februari 2023

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR soal darurat sipil di Papua berbahaya bagi kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Izil Azhar Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Tangan Diborgol dan Tak Jawab Wartawan

25 Januari 2023

Izil Azhar Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Tangan Diborgol dan Tak Jawab Wartawan

Buron kasus korupsi Izil Azhar yang ditangkap di Aceh hari ini tiba di Gedung Merah Putih KPK. Eks Panglima GAM itu tak mau menjawab wartawan.

Baca Selengkapnya