TEMPO Interaktif, Kupang: Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Supiyadin AS, menginstruksikan kepada satuan tugas Batalyon Infantri 743/PSY yang dikirim ke Aceh, Rabu (8/12), untuk mencari, menemukan dan menghancurkan kelompok separatis Aceh yang masih melakukan perlawanan bersenjata terhadap pemerintah Indonesia. Pangdam juga meminta kepada satuan tugas yang beranggotakan 643 personil ini untuk melaksanakan tugas di daerah konflik Aceh sesuai dengan UU Nomor 34/2004 tentang tugas-tugas TNI. Selama di daerah konflik tersebut, pasukan dari Kodam Udayana harus menunjukan jati diri dengan menumpas kelompok-kelompok bersenjata dan berpegang teguh pada sumpah prajurit, Sapta Marga dan aturan-aturan hukum yang berlaku. "Silahkan melaksanakan tugas untuk menjaga keutuhan negara. Yang paling penting untuk dilaksanakan yakni menanggulangi separatisme, terorisme dan perlawanan kelompok bersenjata," kata Pangdam Udayana. Kepada Prajurit TNI, Pangdam meminta tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM, dan jangan takut terhadap HAM. Semua dilindungi hukum militer sehingga tidak perlu ragu-ragu melakukan tugas. "Separatis Aceh harus dibasmi sampai akar-akarnya, karena bertentangan dengan negara. Cari, temukan dan hancurkan demi NKRI," kata Pangdam. Kalau ada anggota GAM yang mengancam terhadap masyarakat, upayakan untuk menangkap asalkan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan. Pangdam menambahkan, rakyat yang selama ini menjadi anggota GAM, jika sudah menyerah, agar diperlakukan secara manusiawi oleh TNI, walaupun mereka adalah musuh negara. "Tegakan disiplin tempur yang tinggi dan selalu waspada. Harus tunjukan prestasi agar rakyat merasa dilindungi," katanya. Ke 643 prajurit asal Korem 161 Wirasakti Kupang ini akan bertugas sebagai satuan pemukul dan berada di dalam hutan selama satu tahun di Kabupaten Aceh Jaya. Pasukan ini akan menggantikan satu Batalyon Yonif 744 yang sudah bertugas di Aceh sejak 2003 lalu. Jems de Fortuna
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
12 Februari 2023
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.