TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto memperbolehkan serikat buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran akhir bulan Oktober 2013. Menurut dia, aksi demo atau unjuk rasa merupakan hak warga negara. "Tapi demo harus mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Djoko kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2013.
Djoko juga melarang kelompok buruh memaksa buruh lain untuk ikut aksi demo. Terlebih kelompok buruh ini melakukan aksi sweeping dari satu kawasan industri ke kawasan industri lain. "Undang-Undang saja tidak memperbolehkan pemaksaan. Karena itu, kami akan siapkan antisipasi," kata dia.
Djoko juga melarang keras kelompok buruh melakukan aksi kekerasan dan pengerusakan fasilitas umum dalam melakukan aksi demo. Larangan itu termasuk upaya penyanderaan fasilitas publik. "Baik jalan umum, jalan tol, pelabuhan, atau kendaraan umum."
Hari ini, Menteri Djoko Suyanto menggelar rapat koordinasi mengantisipasi aksi demo massal buruh seluruh Indonesia pada 28 Oktober 2013 hingga 1 November 2013. Dalam rapat yang digelar di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Djoko mengundang Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan
24 Januari 2022
Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok
6 Oktober 2017
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan 8.500 personel mengamankan aksi buruh yang diadakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, besok.
Baca SelengkapnyaAgustus 2017, Upah Buruh Tani Naik
15 September 2017
BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2017 mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaJuni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen
17 Juli 2017
BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni
2017 meningkat sebesar 0,26 persen.
KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh
5 Mei 2017
Juru bicara KSPI menjelaskan ihwal isu rumah mewah yang menghantam Said Iqbal, Ketua KSPI.
Baca SelengkapnyaPeringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM
30 April 2017
Said mengkritik sistem outsourcing sebgaai bentuk perbudakan modern.
Baca SelengkapnyaKomite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh
29 April 2017
Penghasilan yang tak mencukupi ternyata diperparah dengan beban kerja yang tinggi.
Baca SelengkapnyaSambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni
21 April 2017
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan menggelar acara perlombaan hingga gelar seni
Baca SelengkapnyaBPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari
18 April 2017
Upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2017 naik
0,42 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh
15 April 2017
KPBI tetap menginstruksikan seluruh anggotanya melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2017.
Baca Selengkapnya