Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjadi tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa pilkada Gunung mas, Kalteng, dan Pilkada Lebak, Banten. Akil sempat beberapa kali melontarkan pernyataan keras soal korupsi. "Saya atau dia yang masuk penjara, " merupakan pernyataan Akil tentang Refly Harun, pengacara yang menulis kolom adanya jual beli putusan di Mahkamah Konstitusi, 10 Desember 2010. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyidang bekas Ketua MK Akil Mochtar secara tertutup, Jumat, 25 Oktober 2013. Lima anggota Majelis tiba di lembaga antikorupsi itu pagi ini. Mereka adalah Harjono, Bagir Manan, Mahfud Md., dan Abbas Said.
"Sidang sengaja digelar tertutup," ujar Harjono sebelum memasuki kantor KPK. Sebelumnya, lewat pengacaranya, Akil Mochtar sempat minta diadili di Majelis Kehormatan secara terbuka dan disiarkan langsung di televisi.
Permintaan Akil itu ditolak. Majelis beralasan sidang tertutup Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif itu merupakan kesepakatan antara KPK dan Majelis Kehormatan. Tujuannya untuk mencegah terganggunya proses penyidikan kasus suap yang menjerat Akil di KPK.
Akil dicokok di rumahnya, 2 Oktober 2013 lalu lantaran menerima suap terkait sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Selain mempersilakan proses hukum di KPK, Mahkamah juga membentuk majelis kehormatan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Akil.
Menurut Harjono, salah satu fokus agenda permintaan keterangan Akil adalah ditemukannya narkoba di ruang kerjanya saat digeledah KPK. "Kami ingin mengetahui tentang hal ini," ujar dia.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.