Menlu: Deportasi Warga Indonesia Bukan Karena Agama

Reporter

Editor

Selasa, 7 Desember 2004 19:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda menjelaskan pemerintah Timor Leste mendeporatasi warga Indonesia, bukan karena masalah agama. Tapi, mereka dianggap tidak menghormati peraturan dan hukum setempat, misalnya izin tinggal, identitas, dan sebagainya. Demikian diungkapkan Wirajuda usai menghadiri rapat koordinasi menteri koordiansi politik, hukum dan keamanan, Selasa (7/12) di Jakarta. Sebelumnya, lanjut Wirajuda, kedutaan besar RI di Timor Leste telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan, mendata mereka, dan memberikan identitas, serta merelokasi mereka, tetapi tindakan ini tidak disambut baik oleh kelompok warga yang dideportasi itu. "Karena itu konsekuensinya dideportasi," ujarnya. "Deportasi adalah solusi terbaik, tambahnya.Sampai saat ini, kata Wirajuda, Timor Leste sudah mendeportasi sekitar 270 orang warga Indonesia. Mereka yang berasal dari Cianjur, Sukabumi, Medan, Sulawesi Selatan, dan Aceh tinggal komplek masjid Annur di kampung Alor. Mereka merupakan kelompok yang ikut dalam tarekat naksabandiah.Timor Leste sendiri menerapkan aturan, warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Timor Leste harus menunggu selama 10 tahun. Tetapi, kepada mereka, Timor Leste meminta mendaftarkan diri guna memperoleh identitas setempat. Mereka juga diminta keluar dari komplek masjid Annur untuk direlokasi ditempat lain di Dili. Namun, semua tawaran ini mereka tolak. Mengenai kehidupan mereka, Wirajuda berujar, "memang selama ini kehidupan mereka agak ekslusif. Mereka tinggal di komplek masjid, praktis tidak bergaul banyak dengan masyarakat." Rencananya, mereka akan diberangkatkan ke Langkat (Sumatera Utara), tetapi departemen sosial masih memeriksa apakah ada jaminan tinggal di Langkat. Namun, menurut Wirajuda mereka tidak bisa kembali lagi ke Timor Leste walaupun mereka menginginkan hal tersebut. Karena Timor Leste menerapkan aturan bagi mereka yang pernah dideporasi tidak boleh kembali dalam waktu lima tahun.Wirajuda mengungkapkan masalah warga Indonesia yang di Timor Leste in merupakan masalah lama dan berlarut-larut bahkan sebelum jajak pendapat 1999. Mengenai aset atau harta benda mereka yang masih tertinggal di Timor Leste, Wirajuda mengungkapkan, masjid Annur yang mereka bangun dan tempati tidak bisa disebut harta mereka. Adanya pendeportasian ini tidak menyebabkan pemerintah melakukan hal serupa terhadap warga Timor Leste yang ada di Indonesia. "Semua warga Timor Leste yang punya izin tinggal resmi di Indonesia, tetap bisa tinggal, karena ada tata tertib internasional yang harus kita hormati," katanya.Sunariah

Berita terkait

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

21 jam lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

2 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

2 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

4 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

4 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

4 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

10 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

12 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

14 hari lalu

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

Sergey Lavrov terhubung dalam percakapan telepon dengan Iran Hossein Amirabdollahian sebelum serangan membahas situasi di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

14 hari lalu

Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

Serangan Iran ke Israel menuai respon berbeda para pemimpin dunia.

Baca Selengkapnya