Gaji Anggota DPRD Kota Malang Susut 60 Persen

Reporter

Editor

Selasa, 7 Desember 2004 18:50 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Gaji anggota DPRD Kota Malang menyusut hampir 60 persen dari Rp 9 juta per bulan menjadi Rp 4 juta per bulan, belum dipotong pajak penghasilan sebesar 10 persen. Penyusutan ini terjadi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memutuskan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2004 sebagai landasan hukum pembayaran gaji. "Gaji anggota DPRD disesuaikan dengan peraturan yang ada," kata Sekretaris Pemerintah Kota Malang, HM Nur kepada wartawan di Balai Kota Malang, Selasa (7/12). Menurut HM Nur, pada bulan-bulan sebelumnya, gaji anggota DPRD didasarkan pada APBD 2003 yang mengacu pada PP No 110/2002. Dengan dasar hukum itu, komponen gaji anggota DPRD meliputi uang representasi (Rp 1.000.000), uang paket (Rp. 252 ribu), tunjangan keluarga dan beras (Rp 261.480), uang kehormatan (Rp 750 ribu), biaya perjalanan dinas tetap (Rp 1 juta), biaya pemeliharaan rumah (Rp 1 juta), biaya lain-lain penunjang kelancaran tugas (Rp 2.5 juta), biaya koordinasi pimpinan daerah (Rp 1,3) dan biaya komunikasi (Rp 1 juta). "Mulai Desember ini, gaji anggota DPRD sudah berdasar PP No 24/2004," ujar HM Nur. Dengan dasar ini, komponen gaji anggota DPRD Kota Malang terdiri atas uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan Panmus, tunjangan Komisi, tunjangan Panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya seperti pemeliharaan kesehatan dan pemeliharaan rumah jabatan. Sedangkan biaya Koordinasi Pimpinan Daerah, biaya komunikasi dan tunjangan keluarga dan beras sudah tak ada lagi. "Anggota DPRD jangan protes dulu. Gaji mereka sedikit karena belum mendapat tunjangan komisi, panmus dan tunjangan panitia anggaran," jelasnya.Penyusutan ini memang menuai protes dari sebagian besar anggota DPRD, yang dilakukan dengan menolak gaji Desember. "Kami tidak mau menerima gaji Desember sampai ada penjelasan dari Pemkot Malang," kata Ahmad Taufiq Bambang, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Golkar kepada wartawan di Gedung DPRD Selasa (7/12).Menurut Ahmad Taufiq, seharusnya Pemkot Malang tidak terburu-buru berlandaskan pada PP No 24/2004 karena baik DPRD maupun Pemkot Malang belum melakukan perubahan anggaran keuangan (PAK). "Seharusnya ada PAK dulu, baru disesuaikan dengan PP No 24/2004," ujar Ahmad Taufiq. Berdasarkan aturan yang ada, jika PAK belum dilaksanakan, maka yang harus digunakan sebagai acuan adalah APBD. "Sejak Agustus lalu, DPRD periode sudah mengusulkan diadakan PAK. Namun, usulan tersebut tidak direspon Pemkot Malang," kata Ahmad. Semenatar itu, Ketua Fraksi PAN, Mohan Katelu menyatakan setuju dengan landasan gaji yang dipakai Pemkot Malang. "Peraturan yang benar adalah PP24/2004. Kami siap menerima gaji tersebut, walaupun jumlahnya kecil," tutur Mohan Katelu.Sementara itu, Ketua Malang Corruption Watch, Lutfi J Kurniawan menilai dasar hukum pemberian gaji anggota DPRD Kota Malang memang harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2004 tentang Keuangan DPR dan DPRD. Dalam PP tersebut disebutkan penghasilan pimpinan dewan dan anggota DPRD terdiri atas uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan Panmus, tunjangan Komisi, tunjangan Panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya seperti pemeliharaan kesehatan dan pemeliharaan rumah jabatan. "Jangan lagi memakai dasar APBD 2003 yang mengacu pada PP 110," ujar Lutfi J Kurniawan kepada Tempo. Bibin Bintariadi - Tempo

Berita terkait

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

1 Juli 2022

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

PT Moya, BP Batam dan kontraktor akan memasang pengairan dalam waktu satu pekan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

16 Februari 2022

Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

Alasan dibutuhkan perundangan khusus karena DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.

Baca Selengkapnya

Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

3 November 2021

Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

Asosiasi Nelayan menyatakan keberatan terhadap PNBP sektor perikanan setelah diterbitkannya PP 85/2021.

Baca Selengkapnya

DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

31 Oktober 2021

DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

Lomba mural menjadi sinyal dari Kapolri yang ingin membawa Polri menuju institusi yang berasal dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya

DPR Raih Predikat Informatif, Puan: Bukti Keterbukaan Parlemen

27 Oktober 2021

DPR Raih Predikat Informatif, Puan: Bukti Keterbukaan Parlemen

DPR terus berupaya menyampaikan informasi pada setiap kegiatan baik yang sudah maupun sedang berjalan melalui teknologi informasi.

Baca Selengkapnya

Komisi V DPR Desak Evaluasi Tes PCR untuk Penerbangan

25 Oktober 2021

Komisi V DPR Desak Evaluasi Tes PCR untuk Penerbangan

Evaluasi atas kebijakan tes PCR untuk penerbangan merupakan bentuk dukungan untuk membangkitkan kembali sektor penerbangan di tanah air.

Baca Selengkapnya

DPRD Kritik Serapan Anggaran Gubernur Anies Baswedan Baru 6 %

27 Februari 2018

DPRD Kritik Serapan Anggaran Gubernur Anies Baswedan Baru 6 %

Rendahnya serapan APBD pemerintah Gubernur Anies Baswedan dikritik Wakil Ketua DPRD Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anggaran Kunjungan Kerja DPRD DKI Dipangkas Rp 40 Miliar

28 November 2017

Anggaran Kunjungan Kerja DPRD DKI Dipangkas Rp 40 Miliar

Pimpinan DPRD Jakarta berdalih, usul anggaran kunjungan kerja sebesar Rp 107 miliar dilakukan Sekretariat DPRD DKI.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Copot Kadis Damkar

9 November 2017

Wakil Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Copot Kadis Damkar

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik marah, minta Gubernur Anies Baswedan copot Kadis Pemadam Kebakaran DKI Subedjo.

Baca Selengkapnya

Warga Rembang Unjuk Rasa Tolak Pabrik Semen  

19 Februari 2014

Warga Rembang Unjuk Rasa Tolak Pabrik Semen  

Proses produksi semen akan berpotensi merusak sumber daya air. Padahal, sumber air itu merupakan sumber kehidupan warga Rembang dan Lasem.

Baca Selengkapnya