Kendaraan yang rusak setelah terjadinya kerusuhan saat aksi demonstrasi Buruh di Batam. TEMPO/Rumbadi Dalle
TEMPO.CO, Batam - Sejumlah orang dilaporkan terluka terkena tembakan gas air mata ketika polisi menghalau ribuan orang di Tanjung Uma, Kota Batam, yang pada Rabu, 23 Oktober 2013, berdemo di kantor Badan Pengusahaan Batam. Mereka mendesak instansi itu agar mengukuhkan lahan Tanjung Uma seluas 108 hektare sebagai wilayah Kampung Tua. Warga Tanjung Uma beralasan lahan tersebut merupakan warkat (surat kepemilikan harta) dari Kerajaan Johor Riau Lingga pada 1917 dan pemberian dari pemerintah Hindia-Belanda pada 1930. Menurut mereka, pada 1970, pemberian itu diambil paksa oleh pemerintah. Pemerintah hanya mengakui luas Kampung Tua 24 hektare.
Demonstrasi kemarin merupakan imbas dari buntunya perundingan antara warga dan perwakilan Badan Pengusahaan Batam. Massa marah lantaran BP Batam (dulu Otoritas Batam) telah mengeluarkan izin pengalokasian lahan kepada salah satu perusahaan pengembang properti di Batam. "Kami hanya minta apa yang selama ini sudah dijanjikan. Pengukuran sudah dilakukan sejak dulu, namun tidak ada realisasi," kata Raja Harun, tokoh masyarakat Tanjung Uma, Rabu, 23 Oktober 2013.
Masyarakat Tanjung Uma mengklaim sebagian tanah yang akan digunakan pengembang masih masuk wilayah administrasi Kampung Tua. Sedangkan pengembang berkukuh tanah tersebut tak termasuk wilayah Kampung Tua. Pengembang pun mengklaim sudah mendapat izin dari BP Batam untuk membangun di kawasan itu.
Massa yang marah kemarin mencabut beberapa fasilitas umum, seperti rambu-rambu lalu lintas dan tanaman penghias jalan. Kabel listrik dan batu-batu galian PT PLN digunakan massa untuk melempari 600-an polisi. Mereka juga merusak sebuah mobil bak terbuka berpelat merah bernomor polisi BP-8005-R.
Polisi mendesak massa agar menjauh dari gedung itu dengan menembakkan gas air mata. Untuk menghindari kejaran polisi, warga Tanjung Uma bersembunyi di Masjid Raya, yang berjarak 200 meter dari kantor BP Batam.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Brigadir Jenderal Endjang Sudradjat mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan massa karena mulai merusak kantor BP Batam. "Kami terpaksa halau massa agar tidak semakin anarkistis dan membakar kantor BP Batam," kata Endjang kemarin. Polisi menangkap seorang pengunjuk rasa yang dianggap sebagai provokator dan melempari polisi.
Sebelum menghalau dengan tembakan gas air mata, kata dia, polisi sudah melakukan tindakan persuasif. "Mereka sudah merusak pagar kawat berduri dan pagar, kami masih biarkan," kata dia.