TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik membeberkan data bermasalah versi lembaganya. Menurut Husni, kekurangan kelengkapan data DPT tersebut kurang dari 1 persen.
Husni menuturkan, pada awalnya ada 20,3 juta data yang terdeteksi bermasalah, dan tidak sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. KPU kemudian mengolah data tersebut di sistem daftar informasi pemilih atau sidalih.
Setelah beberapa waktu, data bermasalah tersebut menyusut, kata Husni. Misal, untuk variabel pertama, data yang masih dinyatakan nihil adalah keterangan jenis kelamin. "Ini sangat sensitif, data masih kosong 8.481 orang. Yang terbanyak terdapat di Sumatera Selatan, sebanyak 7.860," katanya saat membeberkan temuan KPU di rapat pleno terbuka penetapan DPT, Rabu, 23 Oktober 2013.
Kemudian terdeteksi data bermasalah lain, yakni tanggal lahir yang masih kosong, sekitar 363.399 orang atau 0,2 persen dari total DPT. Yang ketiga, data bermasalah di status kawin. "Yang terdeteksi masih kosong 89.934 pemilih," katanya.
Yang keempat, data nihil. Di dalam keterangan, data belum kawin bagi mereka yang umurnya di bawah 17 tahun, data yang masih nihil sejumlah 3.724 pemilih.
Dengan perkembangan data yang demikian, walaupun persentase angkanya tidak sampai 1 persen, tapi masih ada data-data yang nihil, yang sebenarnya secara faktual pemilihnya ada. Tapi kelengkapan dokumennya yang masih bermasalah sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu membeberkan sejumlah temuan Daftar Pemilih bermasalah. Alasan inilah yang menjadi senjata bagi partai-partai politik untuk mementahkan rencana KPU mengesahkan daftar pemilih tetap (DPT) nasional pada hari ini, 23 Oktober 2013.
Tapi, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, kata Muhammad, dinyatakan bahwa DPT paling sedikit memuat NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat WNI yang mempunyai hak pilih. Namun, kata Muhammad, dalam penyusunan data pemilih, Bawaslu menemukan data bahwa masih terdapat pemilih bermasalah secara administasi kependudukan.
Misalnya, di Aceh masih terdapat 3.175 data pemilih yang bermasalah secara adminstratif. Kemudian DKI Jakarta sebanyak 112.246 data pemilih bermasalah secara administratif. Juga di daerah Papua, masih terdapat 340.020 data pemilih yang bermasalah secara administratif.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler:
Vicky Prasetyo Senang Bisa Meng-Islam-kan Corrien
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar
Kasus Pelecehan Seksual di SMP 4 karena Kepolosan
Marzuki Alie: Ada Duit Suap ke Kongres Demokrat