Benny Handoko alias Benhan mengacungkan jempolnya seusai menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara pemilik akun Twitter @benhan, Benny Handoko. Walhasil, majelis hakim yang terdiri dari Suprapto, Dhamiwirda, dan Nur Aslan Bustam melanjutkan perkara Benny Handoko. (Baca juga: Benhan Tak Kapok)
"Perkara Benny Handoko dilanjutkan hingga putusan atau vonis," kata Suprapto, ketua majelis hakim, dalam lanjutan persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2013.
Menurut Suprapto cs, eksepsi yang diajukan pengacara Benny Handoko, Jimmy Simanjuntak, kurang kuat. Dalam eksepsi itu, Jimmy berpendapat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak punya wewenang menyidang Benny Handoko. Jimmy beralasan tempat tinggal Benny bukan di wilayah Jakarta Selatan, melainkan Tangerang.
Hakim Suprapto cs mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang menyidang perkara ini karena saksi pelapor, Mukhamad Misbakhun, tinggal di Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan sela ini, majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pada lanjutan sidang yang sudah ditentukan, yakni Rabu, 30 Oktober 2013, pukul 10.00 WIB. Hakim pun meminta jaksa membawa minimal dua saksi.