Buruh Minta Gubernur Banten Tolak UKM Usulan Bupati dan Walikota

Reporter

Editor

Senin, 6 Desember 2004 19:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Forum Serikat Pekerja-Serikat Buruh Banten (FSPSBB) meminta Gubernur Banten Djoko Munandar tidak menyetujui usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diajukan Bupati dan Walikota. Pasalnya penetapan UMK tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup minimum. "Mestinya UMK yang diusulkan para Bupati dan walikota itu sama dengan nilai kebutuhan minimum. Sebab hal ini sudah diatur dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja serta surat edaran Gubernur Banten," kata Ketua FPBB Ade Kusnadi, Senin (6/12).Ade mengancam, bila gubernur tetap menyetujui usulan UMK yang diajukan tersebut, pihaknya terpaksa akan mengerahkan 400.000 buruh anggota FSPSBB turun ke jalan.Sebelumnya, FSPSBB sempat berdialog dengan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Banten Suyadi. Pada kesempatan dialog itu, FSPSBB menyatakan menolak hasil rekomendasi Bupati dan Walikota tentang besarnya UMK yang telah diusulkan kepada Gubernur Banten Ade Kusnadi menilai, Bupati dan Walikota yang merekomendasikan nilai UMK di bawah kebutuhan hidup minimum telah melanggar surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur. "Karena itu, sudah seharus rekomendasi itu ditolak dan batal demi hukum," tegas Ade.Menanggapi ancaman itu, Kepala Disosnaker Banten, Suyadi berharap agar buruh tidak melakukan aksi mogok atau unjukrasa turun ke jalan. "Jangan sampai masalah yang bisa didialogkan ini berakhir dengan unjukrasa atau aksi mogok," ujar Suyadi seraya berjanji segera memberi masukan ke Gubernur untuk tidak terburu-buru menetapkan rekemondasi para Bupati itu.Tiga kepala daerah di Provinsi Banten yang telah mengajukan usulan besarnya UKM ke Gubernur Banten adalah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Tengerang. UMK yang direkomendasikan Bupati Serang, Bunyamin senilai Rp 690 ribu, jumlah ini jauh dibawah kebutuhan hidup menimum di Serang yang mencapai 722 ribu.Hal yang sama terjadi di Cilegon, besarnya UMK yang diajukan Walikota Aat Syafa'at sebesar Rp 713 ribu, sedangkan kebutuhan hidup minimum mencapai Rp 777 ribu. Begitu juga dengan kota Tangerang, UMK yang diajukan Rp 693 ribu, kebutuhan hidup minimum di Tangerang Rp 779 ribu. Faidil Akbar - Tempo

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

23 jam lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

9 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

12 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

31 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

33 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

37 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

40 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

45 hari lalu

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?

Baca Selengkapnya

Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

14 Februari 2024

Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

Partai Bharatiya Janata mengatakan Narendra Modi dapat memprioritaskan reformasi ketenagakerjaan jika ia menang pemilu pada Mei mendatang.

Baca Selengkapnya