TEMPO.CO, Jakarta - Belum genap seminggu sejak diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelamatan Mahkamah Konstitusi sudah digugat.
Penggugatnya adalah Habiburokhman, Adi Partogi Simbolon dan Didi Sunardi. Senin, 21 Oktober 2013, mereka mendaftarkan permohonan uji materi terhadap perpu itu di MK.
Menurut salah satu pemohon, Habiburokhman, perpu itu layak dipertanyakan karena dianggap belum mendesak untuk dikeluarkan. Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar, kata dia, bukan tentang persoalan pengaturan MK. Akan tetapi, kasus itu lebih kepada pemberantasan korupsi.
"Harusnya perpu yang dikeluarkan Presiden lebih kepada pemberantasan korupsi yang memberi wewenang kepada KPK," kata Habiburokhman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 21 Oktober 2013.
Menurut Habib, dalam kasus ini terjadi semacam salah tafsir. Anggapan bahwa dengan adanya pengawasa0n dari Komisi Yudisial sebuah institusi menjadi lebih bersih ternyata tak selamanya benar. Dia mencontohkan Mahkamah Agung. Walaupun di bawah pengawasan KY, dugaan suap masih banyak terjadi. Selain itu, adanya perpu, kata dia, bisa menjadi preseden buruk. Jika perpu ini lolos, dikhawatirkan akan ada perpu lain yang keluar walaupun tak dalam keadaan memaksa dan genting.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
Ical Anggap Dinasti Atut Baik dan Untungkan Partai
Banyak Kebakaran, Jokowi: Memang yang Bakar Saya?
Kamar Digeledah, Gayus: Bongkar Saja Pak!
Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard
Ani Yudhoyono Abadikan Momen Pesta Azima Rajasa
Berita terkait
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
36 menit lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
23 jam lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
1 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
1 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
1 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
1 hari lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
2 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca SelengkapnyaGugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
2 hari lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
2 hari lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca Selengkapnya