Masjid raya Al-Bantani di Serang,Banten, Jumat (11/10). Suap berbagai proyek di Banten yang melibatkan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana telah mengalir sejak 2004 silam. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Gunakarya Nusantara, Nila Suprapto, menuding Wawan alias Tubagus Chaeri Wardhana pernah mencoba memalsukan kontrak Al-Bantani. Adik Ratu Atut itu, ujar Nila, mengubah kontrak yang telah ditandatangani Nila dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada 2008.
"Dia mencoba memalsukan paraf saya dan paraf Kepala Dinas PU, tapi tidak rapi dan sangat terlihat tidak sama," kata Nila.
Nila menunjukkan sebuah kontrak perjanjian yang asli dan sebuah kontrak perjanjian yang telah diubah oleh Wawan. Sekilas kedua kontrak ber-cover biru itu tampak sama ketika Nila menunjukkannya kepada Tempo. Bukan hanya paraf di lembar keenam yang Wawan ubah, paraf pada halaman 5 dan 7 kontrak pembangunan masjid itu pun ikut dia ubah.
Ditangkap pada 3 Oktober 2013, Chaeri kini mendekam di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (sekarang nonaktif). Suap itu diberikan berkaitan dengan sengketa pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Adapun pengacara Chaeri, Pia Akbar Nasution, hingga kemarin tidak bisa dihubungi.