TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi Resor Jakarta Pusat memeriksa Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo Bambang Harymurti sebagai saksi korban kasus penyerangan kantor redaksi majalah ini, Sabtu pekan lalu. Saya dimintai keterangan sebagai saksi korban, ujar Bambang di kantornya, Jalan Proklamasi 72, Jakarta Pusat, Selasa (11/3) siang. Bambang mengatakan pemeriksaan itu berlangsung atas permintaan Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Makbul Padmanegara. Kapolda, yang menelepon dia sebelum pemeriksaan, menanyakan alasan pihaknya tidak segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Dalam penjelasan kepada Kapolda, Bambang mengatakan karena alasan teknis kesibukan kerja mengurusi Koran dan Majalah Tempo. Selain itu, soal menyikapi penyerangan itu juga masih belum tuntas dibahas secara internal. Kendati memberi alasan itu, Bambang mengatakan Kapolda telah berinisiatif mengusut kasus penyerangan itu. Kapolda memerintahkan Kepala Polres Jakarta Pusat AKBP Surawardhi Dahlan meminta keterangan dari pimpinan Tempo. Bahkan Kapolres mengaku telah diberi keleluasaan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor MBM Tempo. Pemeriksaan Bambang dimulai pukul 15.00 WIB dipimpin Kapolres langsung bersama lima anggotanya. Sementara Pemred Tempo dalam pemeriksaan ini didampingi tiga pengacara dari kantor Todung Mulya Lubis. Dengan mengenakan batik warna ungu, Bambang terlihat tenang menjawab semua pertanyaan polisi di ruang pertemuan lantai I, kantor Tempo. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 16.00. Kapolres Jakarta Pusat Sukrawardhi Dahlan membenarkan pemeriksaan dilakukan di Kantor Tempo atas perintah Kapolda. Ini dilakukan karena hanya untuk meminta keterangan Bambang sebagai saksi korban sehingga soal lokasi pemeriksaan tidak harus berada di kantor polisi. Menurut dia, terhadap saksi yang sakit, tidak ada waktu atau alasan masuk akal untuk diperiksa, polisi bisa datang meminta keterangan. Kalau tersangka, ya harus di polisi, tutur dia ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Materi utama pemeriksaan ini, kata Kapolres seputar penyerangan kantor redaksi Tempo. Namun, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan itu juga dikembangkan dengan soal pemberitaan majalah ini edisi 3-9 maret 2003 yang berjudul Ada Tomy di Tenabang?. Yah.. semualah yang terjadi kemarin itu, tutur pria asal Padang ini. Pemeriksaan ini, lanjut Kapolres masih belum masuk tahap pemberkasan. Tapi masih sebatas mengumpulkan keterangan saksi. Penyerangan MBM itu terjadi Sabtu lalu ketika seluruh awak majalah sedang menyelesaikan naskah untuk edisi pekan ini. Sedikitnya ada 200 orang pendukung Tomy Winata mendatangi kantor Tempo untuk menggugat tudingan terhadap Tomy sebagai dalang kebakaran di Pasar tanah Abang. Tomy disebut sudah memasukkan proposal senilai Rp 53 Miliar kepada Pemda DKI Jakarta untuk merenovasi pasar yang dikenal dengan Tenabang. Dua wartawan TEMPO, Ahmad Taufik dan Abdul Manan menjadi korban kekerasan itu. Sementara itu, Bambang Harymurti juga menjelaskan soal sikap terhadap somasi yang sebelum penyerangan disampaikan pengacara Tomy Winata, Desmon J. Mahesa ke redaksi TEMPO. Somasi itu, kata BHM masih sedang dibahas karena masih ada waktu hingga 14 hari. Saat ini pembahasan mengenai sikap terhadap somasi itu sedang ditangani oleh Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Toriq Hadad. (Eduardus Karel Dewanto Tempo News Room)
Berita terkait
Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online
2 menit lalu
Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online
Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.