TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi batal menentukan batas atas upah minimum provinsi (UMP) 2014. Dengan demikian, penentuan acuan penetapan upah diserahkan pada gubernur dan Dewan Pengupahan masing-masing provinsi.
"Kami tidak menetapkan batas atas upah minimum, yang menentukan itu nanti gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah," ujar Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar di kantornya, Jumat, 18 Oktober 2013. Menurut Muhaimin, ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan dijabarkan melalui Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013 yang diumumkan hari ini.
Keputusan pemerintah untuk tidak ikut campur menetapkan batas atas acuan upah disebut sebagai langkah untuk memperkuat posisi Dewan Pengupahan Daerah. "Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan Dewan Pengupahan Daerah," kata Muhaimin.
Semua perbedaan perspektif soal penetapan upah minimum diharapkan bisa selesai di Dewan Pengupahan. Penentuan upah sendiri tetap berdasarkan 60 Komponen Hidup Layak (KHL) berdasarkan survei yang dilakukan sejak Februari 2013, sesuai dengan kondisi perekonomian di masing-masing daerah.
Jumlah KHL yang disurvei pun mengalami peningkatan, dari sebelumnya 46 komponen saja. Ada pula penyesuaian kualitas dan kuantitas dari komponen yang disurvei serta perubahan jenis komponen.
Perubahan jumlah komponen ini merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/MEN/VIII/2005 pada Juli lalu. Penambahan dan penyempurnaan jumlah komponen ini telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain Depenas, Forum Koordinasi Pengupahan Daerah, LKS Tripnas, serikat pekerja, dan sosiasi pengusaha.
Muhaimin menyatakan, hingga kini survei KHL masih berlangsung di sejumlah daerah. "Hanya beberapa provinsi saja yang sudah rampung," kata dia tanpa merinci.
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
3 Mei 2021
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).