TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, siap bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk badan permanen pengawasan MK. Komisi Yudisial, kata Suparman, menyambut positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi itu. "Sebagai lembaga negara, kami siap bekerja sama dengan siapa pun, termasuk dengan Mahkamah Konstitusi," kata Suparman ketika dihubungi Kamis, 17 Oktober 2013.
Ikhwal kerja sama, kata Suparman, Komisi Yudisial belum bisa memastikan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi untuk membahas masalah ini. Dia beralasan terlalu dini membicarakan teknis karena belum menerima naskah Perpu dan belum ada pertemuan internal Komisi Yudisial untuk membahas mengenai langkah berikutnya.
Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpu Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut, salah satu isinya adalah mengharuskan calon hakim MK nonaktif lebih dulu selama tujuh tahun dari partai politik sebelum diajukan.
Perpu tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi ini juga mengatur Majelis Kehormatan MK yang permanen akan dibentuk MK bersama Komisi Yudisial. Anggota Majelis Kehormatan terdiri dari mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, akademisi berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat. Kesekretariatan Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berada di lingkungan Komisi Yudisial.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Ani Yudhoyono Marah di Instagram, Pakai Kata Bodoh
Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini
Setahun Gubernur: Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Gatot Supiartono, Karier Moncer Berakhir Tragis?
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
13 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
16 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
17 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
18 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
19 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
21 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
2 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca Selengkapnya