Transaksi CV Akil Mochtar di Atas 10 M  

Reporter

Rabu, 16 Oktober 2013 11:32 WIB

Mobil mewah Mercedes Benz S 350 hasil sitaan KPK dari rumah Akil Mochtar di Komplek Liga Mas, Pancoran Jakarta Selatan, diparkir di gedung KPK di Jakarta, Rabu (9/10). Mobil ini diatas namakan sopir Akil bernama Daryono. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya tengah menelusuri aliran duit yang berkaitan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar. Menurut dia, ada aliran mencurigakan di rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil.

"Besar, iya, di atas Rp 10 miliar," kata Yusuf ketika ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2013. Ketika ditanya apakah aliran dana itu mencapai ratusan miliar, Yusuf mengatakan, saat ini masih ditelusuri. Dia mengatakan PPATK mengamati rekening lain selain milik Akil, mulai dari istri Akil, Ratu Rita, keluarganya, serta sopirnya, Daryono.

Yusuf mengatakan tindak pencucian uang yang dilakukan Akil berupa layering. Layering adalah transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke beberapa rekening lain. Hal ini mengakibatkan asal-muasal dana tersebut sulit dilacak. Dengan kata lain, layering bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut.

Yusuf menuturkan PPATK sudah mengawasi rekening Akil sejak 2010. "Tapi transaksi yang mencurigakan ada di tahun 2012," kata Yusuf. Untuk periode sebelum 2012, PPATK akan melihat keseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan di rekening perusahaan itu. Bila pengeluaran lebih kecil daripada pemasukan, kata Yusuf, artinya rekening tersebut menjadi penyimpanan.

Pada 2 Oktober 2013, Akil dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas. Akil ditangkap di rumahnya di Kompleks Menteri Widya Chandra bersama seorang politikus Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau. Penyidik juga mengamankan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Amerika dan Singapura.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus pilkada Gunung Mas bersama dengan Chairun Nisa, Cornelis, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Dalam kasus Lebak, KPK juga menahan Tubagus Chaeri Wardhana, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah juga dicekal keluar negeri.

SUNDARI

Berita terpopuler
Istri Akil Mochtar Minta KPK Buka Rekeningnya
Jokowi: Lihat Saja Nanti Siapa yang Disembelih
Mau Blusukan, Sultan HB X Minta Mobil Baru
Piala Asia, Indonesia Vs Cina 1:1
Sahrul Timnas U-19 Jadi 'Magnet' di Ngawi
Dinasti Atut Siapkan Proyek Ala Hambalang







Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

19 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya