TEMPO.CO, Tasikmalaya - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengembalikan uang perjalanan dinas yang dipakai olehnya untuk membiayai perjalanan dinasnya. “Sekarang saya fokus dan berusaha mengembalikan sesuai saran BPK,” kata Uu saat ditemui di Singaparna, Sabtu, 12 Oktober 2013.
Laporan soal perjalanan dinas ini berpegang pada Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012. Lembaga negara itu merekomendasikan agar Uu dan Ade menyetorkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah diterima ke kas daerah.
Terkait deadline pengembalian uang ke kas daerah, menurut Uu, ada aturannya. Namun dia tidak mengatakan kapan paling lambat uang tersebut harus sudah disetorkan seluruhnya ke kas daerah. "Kami akan lebih cepat mengembalikan," ujarnya.
Sementara itu, mantan Bupati Tasikmalaya, Tatang Farhanul Hakim, meminta kasus perjalanan dinas Rp 902 juta Bupati dan Wakil Bupati itu harus diusut tuntas. Saat disinggung soal tekad Bupati dan Wakil Bupati mengembalikan uang itu, kata Tatang, tetap tidak bisa diterima. “Persoalannya, bukan masalah dikembalikan atau tidak, tapi itu masuk pelanggaran. Proses hukum harus terus berjalan," ujarnya.