TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan tersangka kasus korupsi kouta impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, telah berbohong 1.000 persen ketika menyatakan Bunda Putri adalah kerabat dekatnya.
SBY mengklaim sama sekali tidak mengenal dan berhubungan dengan Bunda Putri, yang diduga berperan sebagai orang yang memainkan dan mengatur kuota impor daging sapi. "Semoga Allah mengampuni," kata SBY dengan nada tinggi dalam konferensi pers di Base Ops TNI Angkatan Udara Halim, Kamis, 10 Oktober 2013.
Nada bicara SBY semakin tinggi saat mengomentari kesaksian bekas Presiden PKS itu bahwa Bunda Putri berperan dan berpengaruh dalam proses reshuffle kabinet. Menurut dia, kesaksian tersebut dinilai sebagai kebohongan sebesar 2.000 persen. "Saya bukan pejabat kacangan yang memikirkan reshuffle dengan meminta bantuan orang yang tidak jelas," kata dia.
Menurut SBY, pada proses reshuffle kabinet, tak sembarang orang dapat diajak berdiskusi dan memilih, termasuk istrinya, Ani Yudhoyono, para menteri, para menteri koordinator, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Orang yang biasanya diajak diskusi adalah Wakil Presiden Boediono dan menteri koordinator yang terkait dengan pejabat yang hendak diganti.
"Tidak ada satu pun yang tahu, istri pun tidak tahu," kata SBY. SBY heran kenapa LHI justru mengaitkan Bunda Putri dengan dirinya. Berdasarkan informasi dan kesaksian di pengadilan, menurut dia, Bunda Putri justru berhubungan dengan rekan-rekan LHI. "Ungkap betul kejahatan yang melibatkan mereka, siapa yang salah, bersikaplah kesatria."
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait
Fathanah Berutang Dua Miliaran ke Luthfi Hasan
Luthfi Mengaku Hanya Dibayari Yudi Dua Setel Jas
Luthfi Hasan Sebut Bunda Putri Anak Pendiri Golkar
Sebut Tak Tahu Bunda Putri, Luthfi Dimarahi Hakim
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
7 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
10 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
10 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
11 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
13 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
17 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
19 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya