Muhammadiyah Ajukan Uji Materi Undang-Undang Ormas  

Reporter

Kamis, 10 Oktober 2013 20:10 WIB

Din Syamsuddin. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah yang diwakili ketua umumnya, Din Syamsudin, mengajukan uji materi Undang-Undang Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 82/PUU-XI/2013 tersebut hari ini, Kamis, 10 Oktober 2013.

Pemohon mendalilkan bahwa Undang-Undang Ormas bertentangan dengan paragraf empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul. "Dalam undang-undang (UU Ormas) ini, ada hampir 90 pasal. Nah, kita uji materiilkan hampir 25 pasal, dan itu jantungnya," kata Syaiful Bakhri, kuasa hukum pemohon, seusai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 10 Oktober 2013.

Menurut Syaiful, Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan dirugikan secara konstitusional oleh undang-undang yang disahkan pada 2 Juli 2013 silam itu. Pemohon pun menganggap Undang-Undang Ormas mengatur secara represif kebebasan berserikat yang dijamin dalam konstitusi. “Undang-Undang Ormas yang lama ada 23 pasal represif. Dalam undang-undang yang ini hampir 93 pasal dan represif," ujar Syaiful.

Muhammadiyah tak sendiri. Menurut Syaiful, pihaknya akan menggandeng Universitas Muhammadiyah Malang dan pengacara dari beberapa kota untuk proses permohonan perkara ini.


Syaiful berharap undang-undang ini bisa batal secara hukum. Hanya, karena prosesnya uji materi, jadi tidak mungkin batal seluruhnya. "Bisa batal semua, tapi kan itu melalui uji formil. Kami enggak punya bukti untuk mengajukan uji formil, apakah Undang-Undang Ormas prosesnya tidak benar saat dibuat," ujar Syaiful.

Uji materi adalah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar terkait konten hukum yang dinilai melanggar itu bertentangan dengan hukum tertinggi. Sementara uji formil adalah pengujian undang-undang dengan mempertimbangkan apakah dalam proses pembuatan undang-undang itu cacat secara prosedural dan melanggar konstitusi.

NURUL MAHMUDAH

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

53 menit lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

2 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

5 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya