Polisi Gerebek Jaringan Sabu Internasional

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 10 Oktober 2013 18:19 WIB

Sabu-sabu. TEMPO/Tri Handiyatno

TEMPO.CO, Karanganyar - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bersama Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepolisian Resor Karanganyar menggerebek jaringan sabu internasional di Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam penangkapan di Perum Loh Agung, Kecamatan Jaten, Karanganyar, pada Rabu, 9 Oktober 2013, itu tim berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti 1,8 kilogram sabu.

“Mereka terkait jaringan narkoba internasional,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari, saat rilis kasus di depan rumah tersangka Taufiq, Kamis, 10 Oktober 2013.

Pelaku yang ditangkap yaitu Taufiq, yang dicokok di rumahnya di Perum Loh Agung RT 3 RW 23 Blok A Nomor 10 pada 9 Oktober 2013. Bersamaan dengan Taufiq, polisi juga menangkap warga Sambungmacan, Sragen, Eko Priyatno.

Arman mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Anis di Solo. Selain sabu 1,8 kilogram, polisi juga mengamankan tujuh telepon seluler, empat kartu anjungan tunai mandiri, dan sebuah senapan angin.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Solo dan Yogyakarta, sementara Karanganyar menjadi tempat penyimpanannya. Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka terlibat peredaran narkotik antarnegara. “Kami melakukan serangkaian penangkapan sejak 12 September,” ucapnya.

Polisi menduga jaringan narkoba internasional bermula dari India-Laos-Vietnam-Kuala Lumpur-Solo-Karanganyar-Bali-Lombok. “Penangkapan pertama pada 12 September oleh Kepolisian Johor, Malaysia. Tersangka atas nama Sutrisno asal Riau,” katanya. Barang bukti yang disita 3,1 kilogram sabu.

Dia mengatakan para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ketiganya diancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.

Ketua RT 3 RW 5 Perum Loh Agung, Jaten, Mizan Mulyono, mengaku kaget dengan penggerebekan dan penangkapan tersangka narkoba pada 9 Oktober 2013. “Keseharian dia (Taufiq) baik. Perilakunya seperti kebanyakan warga di sini,” katanya. Dia mengatakan Taufiq memang tertutup, tapi tetap bersosialisasi dengan warga.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

54 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.

Baca Selengkapnya

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.

Baca Selengkapnya