Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat hadir dalam Deklarasi Anti Korupsi di Gedung KPK, pada 9 Desember 2008. ICW dan Alipp, pada 28 September 2011 pernah melaporkan Ratu Atut Chosiyah ke KPK karena diduga korupsi dana hibah bantuan sosial Rp 340 miliar, sehingga negara dirugikan Rp 34,9 miliar. TEMPO/Adri Irianto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah Jumat 11 Oktober 2013. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, pemanggilan itu terkait dugaan suap pemilihan Bupati Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Istilah "Jumat Keramat" muncul karena KPK beberapa kali menetapkan tersangka di hari itu. (Lihat: Ada 'Jumat Keramat' di KPK). Johan mengatakan Atut diperiksa sebagai saksi. KPK baru menetapkan status cegah untuk Ratu Atut. "Telah dikirimkan surat penggilan kepada Ratu Atut," kata Johan, Rabu, 9 Oktober 2013.
Menurut Johan, Atut dijadwalkan diperiksa untuk salah satu tersangka kasus suap pemilukada Lebak, Susi Tur Andayani. Susi ditangkap di Lebak setelah KPK menciduk adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana di rumahnya di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta.
Susi dan Wawan --panggilan Tubagus-- diduga akan memberikan suap sebanyak Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilikada Lebak. KPK telah menetapkan Susi dan Wawan sebagai tersangka.