Keluarga Tersangka, Penuhi Rumah Tahanan Serang

Reporter

Editor

Kamis, 2 Desember 2004 11:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar dua ribuan mahasiswa Banten, Kamis (2/12) menggelar unjuk rasa di Kejakasaan Tinggi Serang dan DPRD Propinsi Banten. Mereka meneriakan dukungan moral terhadap Kejati yang telah menahan para tersangka kasus penyelewengan dana bencana alam Rp 14 Miliar.Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten, rabu (1/12) menahan empat dari lima tersangka kasus korupsi penyelewengan dana bencana alam ini. Mereka adalah Dharmono K Lawi, Ketua DPRD Banten periode 2001-2004, Muslim Djalamaludin, Wakil Ketua DPRD Banten 2001-2004, Tuti Sutiah Indra, mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Banten dan Tardian, Kepala Sekretariat DPRD Banten.Satu tersangka lain, Mufrodi Muchsin yang kini terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Banten 2004-2009, belum ditahan karena surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri belum keluar. Para tersangka yang ditahan ini sebelumnya diperiksa di Kejati Banten selama hampir sembilan jam. Usai diperiksa, sekitar pukul 17.00 WIB keempatnya langsung dimasukan mobil tahanan kejaksaan dan di bawah ke Rumah Tahanan Negara di Kota Serang.Malam harinya, rutan Serang yang terletak di Jalan Mayor Safe'i, "diserbu" anggota keluarga empat tersangka yang ditahan. Hingga pukul 20.30 tadi malam, rumah tahanan ini masih dipadati keluarga para tersangka. Mereka datang menggunakan mobil-mobil mewah. Suasana Rutan yang semula sepi, mendadak berubah hingar seperti pasar malam. Halaman parkir dan ruang tunggu Rutan dipenuhi para keluarga tersangka. Kendati larut malam menjelang, mereka tetap bertahan untuk bisa bertemu dengan para tersangka.Beberapa keluarga tersangka yang datang diantaranya, Indra, suami Tuti Sutia Indra, Keluarga Tardian, Dharmomo K Lawi dan Muslim Djamaludin dan beberapa mantan anggota DPRD Banten, juga tampak Mamas Chaerudin mantan aggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Biarpun memaksa, anggota keluarga ini tidak bisa bertemu dengan para tersangka karena batas jam besuk telah habis. "Siapapun orangnya, mereka tidak diperkenankan membesuk karena jam besuk telah habis," kata Kepala Keamanan Rutan Serang, Paijan. Sementara itu, Kajati Banten, Kemas Yahya Rachman kepada Tempo mengatakan penahahan terhadap empat tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan. Keempatnya, kata Kemas, terbukti kuat telah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran APBD Banten tahun 2003 dari pos tidak tersangka yang digunakan khusus untuk menanggulangi bencana alam. Dari Rp 14 Miliar dana di pos bencana alam itu, Rp 10 Miliar diantaranya digunakan untuk biaya kompensasi perumahan anggota DPRD Banten dan sisanya dipakai untuk pos “kegiatan penunjang” DPRD Banten.Faidil Akbar

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya