Tubagus Chaery Wardana alias Wawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (5/10) dini hari. Wawan diperiksa terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar. ANTARA/Dhoni Setiawan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu, 9 Oktober 2013, memanggil Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Diperiksa untuk tersangka TCW," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui BlackBerry Messenger. TCW adalah Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Mengenakan kemeja batik berlengan pendek warna hijau, Amir tiba sekitar pukul 09.50. Dia langsung masuk ke lobi gedung KPK tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggunya.
Amir Hamzah adalah Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013. Ia maju dalam pemilihan bupati pada 31 Agustus 2013, berpasangan dengan Kasmin, anggota DPRD Banten. Pasangan yang diusung Partai Golkar ini kalah.
Mereka kemudian mengajukan gugatan ke MK. Sidang pleno MK pada 1 Oktober, yang diketuai Akil Mochtar, menganulir kemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Akil Mochtar, yang ditangkap KPK di rumah dinasnya di kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan, sehari setelah membuat keputusan itu, diduga menerima suap Rp 1 miliar. Selain Akil, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta seorang advokat Susi Tur Andayani, dengan dugaan memfasilitasi penyuapan itu.
Lantaran kaitan itu, kemarin KPK meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Amir Hamzah bepergian ke luar negeri.