Busyro Minta Revisi KUHP dan KUHAP Disetop Saja  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 8 Oktober 2013 19:34 WIB

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tidak memprioritaskan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Uundang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, materi dalam pasal kedua revisi itu melemahkan upaya penegakan hukum antikorupsi.

"Lebih baik disetop, sebab akan menambah public distrust (ketidakpercayaan publik). Sebaiknya dibahas oleh anggota DPR pasca-2014," kata Busyro di sela diskusi "Menyoal Pengaturan Delik Korupsi dalam RUU KUHP dan Implikasinya Terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi di Indonesia", di Yogyakarta, Selasa, 8 Oktober 2013.

Rencana perubahan KUHP telah lama berlangsung dan tim penyusun telah merampungkan RUU. Kini dalam perkembangannya, sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas ) yang akan segera dibahas oleh DPR.

Busyro mengatakan, dalam draf revisi kedua Undang-Undang itu sejumlah kewenangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan KPK terancam hilang. DPR dan pemerintah diharapkan berpikir kembali dengan jiwa besar dan sabar untuk menyerahkan pembahasan dua RUU itu kepada DPR periode yang mendatang.

"Apalagi dalam konteks situasi politik saat ini, terindikasi adanya bentuk perselingkuhan yang terjadi antara elite politik yang tidak berperadaban, kelompok bisnis hitam dan kapitalisme," kata dia.

Kelompok bisnis gelap, kata Busyro berselingkuh dengan kekuatan politik di pusat dan di daerah. Fakta korupsi di Tanah Air berlangsung sistemik. Dalam proses politik pemilihan kepala daerah, ditemukan unsur suap baik oleh elite politik maupun elite bisnis untuk mempengaruhi proses politik.

Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Eddie O.S. Hiariej berpendapat sama dengan Busyro. Meskipun menyadari bahwa KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini adalah produk Belanda yang dibuat pada 1811, situasi politik Indonesia yang koruptif membuat dia menyarankan pembahasan revisi ini dihentikan saja. "Kalau mau menyatukan Undang-Undang antikorupsi dengan KUHP, kayaknya bisa, tapi 100 tahun lagi," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Berita Terpopuler
Ibu Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi
Jokowi, Rhoma Irama, dan Warteg Warmo
Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut
Petik Gitar, SBY Beri Kejutan Ulang Tahun Putin
KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

4 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

13 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

13 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

16 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

18 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya