BNN Hari ini Umumkan Hasil Tes Urin Akil Mochtar

Selasa, 8 Oktober 2013 06:37 WIB

Akil Mochtar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (6/10). Setelah di tetapkan menjadi tersangka, Akil Mochtar menjali pemeriksaan BNN karena ditemukannya ganja dan ekstasi di ruang kerja MK. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengumumkan hasil pemeriksaan urine Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, pada Selasa, 8 Oktober 2013. "Kemungkinan (diumumkan) di BNN," kata juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto.

Pada Ahad lalu, 6 Oktober 2013, BNN telah mengambil sampel urine dan potongan rambut Akil untuk memeriksa apakah Akil menggunakan narkotik jenis ganja dan sabu yang ditemukan di dalam ruang kerjanya. “Sampai sekarang (sampel urine dan rambut) masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Hasilnya kemungkinan sudah keluar besok,” ujarnya.

Akil adalah tersangka suap perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Dia dicokok KPK di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu malam lalu. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan duit Rp 6,5 miliar. (Baca: Mercedes Rp 2 Miliar Akil Diatasnamakan Sopirnya)

Sehari setelah Akil di tangkap, KPK menggeledah ruang kerja Akil di kantor Mahkamah Konstitusi. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan tiga linting ganja, satu linting ganja bekas pakai, serta dua pil sabu berwarna ungu dan hijau. Namun, keluarga Akil meragukan temuan itu. Menurut mereka, semua itu cuma jebakan.

Sumirat mengatakan, berdasarkan hasil penelitian di laboratorium BNN sejak barang tersebut diserahkan Mahkamah Konstitusi ke lembaganya pada Jumat lalu, tiga linting ganja itu mengandung zat tetrahidrokanabinol atau narkoba golongan satu. Sementara dua pil berwarna ungu dan hijau mengandung methamphetamine.

“Sabu berbentuk pil itu model baru di Indonesia karena biasanya berbentuk kristal. Tapi, di negara lain seperti Thailand, sabu berbentuk pil itu sudah sering ditemukan,” kata Sumirat. Untuk itu, Sumirat melanjutkan, BNN akan menyelidiki pemasok sabu berbentuk pil tersebut. “Nanti akan didalami oleh penyidik.” (Baca: Adik Atut Pernah Diincar KPK pada 2007)

AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler Lainnya
bu Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi
Begini Timnas U-19 Digojlok untuk Piala Asia
DPR Desak KPK Usut Sengketa Pilkada di NTT
Ahmad Dhani Nyatakan Keluar dari Prudential






Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya