Luthfi Bantah Kucuran Uang dari Yudi  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 7 Oktober 2013 20:19 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Yudi Setiawan mengatakan, dirinya telah beberapa kali menyerahkan uang untuk Luthfi Hasan Ishaaq secara langsung maupun melalui Ahmad Fathanah. Yudi menyerahkan uang untuk keperluan memuluskan sejumlah lelang proyek di Kementerian Pertanian.

"Saya tidak tahu apa pun yang dikatakan Fathanah kepada Yudi, Rp 250 juta saya tidak pernah tahu. Kalau cek itu sumbangan saksi untuk pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, sisanya sekian banyak yang katanya diserahkan melalui Fathanah, saya tidak tahu dan tidak terima uang-uang yang disebut," ujar Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Oktober 2013.

Sebelumnya, Yudi mengaku mengeluarkan Rp 250 juta untuk Luthfi melalui Fathanah "Untuk ustaz, waktu itu yang datang Fathanah." Ia mengatakan, uang tersebut sebagai salam perkenalan dirinya dengan Luthfi atas saran dari Denni Adiningrat.

Yudi mengatakan, dirinya melihat sendiri pemberian uang Rp 250 juta tersebut di Mall Grand Indonesia saat pertemuan pertama dengan Luthfi ditemani Fathanah dan Denni. Menurut dia, uang Rp 250 juta itu diserahkannya pada awal Juni 2012.

Menurut Yudi, setelah pemberian Rp 250 juta tersebu, Fathanah sering mendatangi kantornya yang beralamat di Jalan Cipaku I Nomor 14, Kebayoran Baru. Kemudian Yudi mengaku memberikan uang kedua sebesar Rp 500 juta berupa cek kontan di Rumah Makan Alia Raja secara langsung kepada Luthfi, 19 Juni 2012, untuk urusan proyek kopi.

Ketiga, Yudi kembali memberikan Rp 500 juta yang kedua untuk Gubernur Jawa Barat atas informasi dari Fathanah. Uang tersebut diberikannya pada 6 Juli 2012 di Lapangan Tembak, Senayan, kepada Fathanah.

Kemudian Yudi mengaku memberikan uang Rp 450 Juta pada 10 Juli 2012 melalui Ahmad Fathanah untuk keperluan pimilihan kepala daerah DKI Jakarta. Uang itu, menurut Yudi, diserahkan di kantornya di Jalan Cipaku.

Kelima, Yudi mentransfer uang melalui BCA sebesar Rp 20 juta kepada anak Luthfi yang bernama Mohamad D. Rabani. Keenam, Ia membayar Rp 165,75 juta untuk 20 stel jas untuk Luthfi dan 4 stel jas untuk Fathanah di Plaza Indonesia.

Ketujuh, Direktur PT Cipta Terang Abadi ini membayarkan Down Payment mobil Toyota FJ Cruiser sebesar Rp 336 juta. Kedelapan, Ia mengaku memberikan Rp 2 miliar melalui Fathnah di Sudirman Mansion, apartement miliknya, atas permintaan Luthfi untuk tunjangan hari raya Dewan Pimpinan Pusat PKS pada 24 Agustus.



Kesembilan, Ia mengaku memberikan Rp 1 miliar berupa uang Rp 950 juta, dilanjutkan dengan Rp 50 juta berikutnya pada 25 September 2012, untuk keperluan membayar tiket pesawat rombongan Partai PKS ke Istanbul.

MAYA NAWANGWULAN




Berita Terpopuler:
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?
Akil Minta Apel Washington ke Bupati Gunung Mas
Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

53 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

21 Mei 2022

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

16 Desember 2020

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya